Polisi Tetapkan 4 Tersangka Ledakan Sumur Minyak di Aceh Timur

oleh -131.579 views
oleh

Aceh Timur | Realitas – Pasca meledaknya sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Aceh, polisi menetapkan empat orang tersangka. Para tersangka ini mulai dari kepala desa hingga pemilik modal.

“Untuk sementara ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Sebetulnya ada lima orang, tapi satu tersangka meninggal dunia dalam peristiwa tersebut,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro kepada wartawan, Senin (30/4/2018).

Keempat tersangka tersebut yaitu B (51) kepala desa Pasir Putih, F (34) Ketua Pemuda Desa Pasir Putih, Z (39) pemilik modal, dan J (45) penyedia lahan tempat sumur minyak. Keempatnya punya peran berbeda dalam kasus ini.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Menurut Wahyu, B ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memberikan izin kepada penambang sehingga di desanya dilakukan penambangan minyak ilegal. Sementara, F berperan sebagai pengumpul dana dari para penambang.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 52 jo pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Jo pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara.

Dalam penyelidikan kasus ini, Polres Aceh Timur Ditreskrimsus Polda Aceh beserta Puslabfor Polda Sumatera Utara. Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dilokasi kejadian.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam peristiwa ini seiring dengan berjalannya penyelidikan,” jelas Wahyu.

Insiden ledakan sumur minyak di Aceh Timur terjadi pada Rabu (25/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Akibatnya 22 orang tewas dan 38 orang mengalami luka berat akibat terbakar. Dugaan sementara, penyebab ledakan ini karena ada warga yang membuang puntung rokok dilokasi penambangan minyak.(red/dt)