Kasus Meledaknya Sumur Minyak Ilegal Rantau Panjang, Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka.

oleh -242.579 views

Aceh Timur I Realitas – Kepolisian Resor Aceh Timur Provinsi Aceh akhirnya menetakan 4 orang tersangka dalam kasus ledakan sumur minyak ilegal di Rantau Panjang Perlak Aceh Timur. Namun pihak Satuan Reserse Kriminal terus melakukan penyelidikan terkait terbakarnya sumur minyak di Dusun Bakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Hasil sementara penyelidikan, Polres Aceh Timur menetapkan 4 (empat) tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H yang didampingi Dandim 0104/Atim, Letkol Inf. Muhammad Iqbal Lubis saat menggelar jumpa pers di Aula Wira Satya, Minggu (29/04/2018).

Sampai saat ini kota sudah menetapkan 4 (empat) orang tersangka , sebetulnya ada 5 (lima) namun 1 (satu) tersangka meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran sumur minyak yang terjadi pada Selasa (25/04/2018) lalu, ujar Kapolres Aceh Timur.

Keempat tersangka tersebut, menurut Kapolres Aceh Timur, masing-masing adalah; berinisal B, (51) Geuchik (Kepala Desa) Gampong Pasir Putih, Kecamata Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur yang berperan memberi izin kepada setiap penambang dengan imbalam Rp. 5000,00/drum yang bersangkutan dikenakan pasal 52 jo pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Jo pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA :   Kodim Aceh Singkil, Gelar Halal Bihalal

Selanjutnya F, (34) selaku Ketua Pemuda Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, berperan membantu Geuchik Pasir Putih mendata, mengumpulkan pembayaran dana dari para penambang illegal oleh karena itu yang bersangkutan terkena pasal dikenakan pasal 52 jo pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Jo pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian Z, (39) warga Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai penyandang dana (pemilik modal) dalam kegiatan pengeboran sumur miyak ilegal.

Dan J, (45) warga Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai penyedia lahan menawarkan penambang illegal untuk melakukan pengeboran dengan janji keuntungan penambangan dibagi kepada pemilik lahan.

Dari keempat tersangka dikenakan pasal 52 jo pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Jo pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara. ungkap Kapolres Aceh Timur.

Dijelaskanya, dalam melakukan penyelidiakn pihaknya dibantu oleh Dirreskrimsus Polda Aceh beserta Puslabfor Polda Sumatera Utara.

BACA JUGA :   Bustami Hamzah Akan Bertindak Sebagai Inspektur Upacara di HUT Aceh Singkil

Menurut Kapolres ,tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam peristiwa ini seiring dengan berjalanya penyelidikan, untuk itu kami mohon dukungan serta do’a dari publik agar kami segera bisa mengungkap kasus ini.

Selain menetapkan tersangka, kami juga menyita puluhan alat bukti dari lokasi kejadian, oleh karena itu kami minta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan secara ilegal kegiatan ini sangat berbahaya sekali.

Namun pihak tim penyidik kita terus melakukan pengembangan dalam kasus ini kita akan terus usut sampai tuntas, Tegas Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H. ( H A Muthallib )