Pengerukan Galian C. Milik PT.Cipta Karya Aceh. Bermasalah

oleh -554.579 views
oleh

Bireuen | Realitas – Sejumlah masyarakat Gampong Simpang Mulia, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Rabu,(11/4/2018), melarang aktivitas dua unit alat berat excavator (Beko) milik PT.Cipta Karya Aceh. Beko tersebut beroperasi dialiran sungai DAS Peusangan untuk mengambil pasir dan batu.

“Sudah dua bulan pihak PT CKA tidak membuat tebing sungai di sepanjang ekplorasi pasir dan batu sebagaimana sesuai perjanjian mereka (PT.CKA) kepada Masyarakat,” kata kepala Desa Gampong Simpang Mulia Murtala (42). Rabu (11/04/2018).

Kata Murtala, Masyarakat juga menangih janji pihak PT Cipta Karya Aceh berjanji akan memberikan salinan surat copy izin pengerukan batu pasir yang dikeluarkan dinas terkait.

“Hingga sekarang salinan copy surat izin OP dari Propinsi dari dinas terkait belum dikasih untuk Masyarakat sebagai penganggan masyarakat,” jelas Geuchik.

BACA JUGA :  Menanti Nyali Bustami

Namun Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Bireuen dari komisi A, beserta aktivis yang begerak di bidang lingkungan FORUM DAS KRUENG PEUSANGAN (FDKP),Rabu,(10/4/2018)

Kedatangan wakil rakyat dari komisi A ketuai Muzakkir Mahmud beserta anggotanya Suhaimi Hamid, Syauqi Futaqi, Isnaini, Salwa Hanum  dan aktivis lingkungan Abdul Halim ke Gampong Simpang Mulia menyahuti permitaan masyarakat setempat untuk merespon keluhan mengenai pengerukan galian C batu pasir yang diambil PT Cipta Karya Aceh.

Perwakilan masyarakat Tajuddin menyampaikan aspirasi kepada anggota komisi A mengenai pengambilan batu pasir yang di ambil oleh PT CKA tidak sesuai dengan penjanjian. Dimana sebelumnya PT CKA berjanji akan membuat tebing sepanjang aliran sungai untuk menghindari longsor tetapi hingga saat ini batu tebing tak kunjung dibuat.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Secara giliran perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat. Baik itu persoalan galian C maupun pembangunan jalan di desa tersebut.

Menyahuti aspirasi masyakarat anggota anggota DPRK Bireuen Suhaimi Hamid berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini.

Pihaknya dari komisi A kata Suhaimi  merekomendasi kepada dinas terkait yaitu Dinas Pertambangan dan Energi Aceh jika ditemukan persoalan seperti ini sebaik pemberian izin perlu ditinjau ulang.

“Jika ada persoalan seperti ini dilapangan kami harap dinas terkait dapat memberikan pemberhentian izin serta memblacklist perusahaan,”kata Suhaimi.(reza)