BIREUEN | Realitas-Pihak kejaksaan negeri (Kejari) Bireuen dilaporkan sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian, terkait perkara penimbunan BBM Subsidi dari SPBU Cot Gapu.
Proses hukum terhadap jaringan mafia pencuri subsidi rakyat ini, secara otomatis akan berjalan sesuai aturan dan kententuan. Para pelaku itu, wajib bertanggungjawab atas perbuatan pidana tersebut.
Kasi pidum Teuku hendra gunawan SH kepada awak media ini mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP dari penyidik kepolisian sejak Rabu pagi.
“Memang benar kami sudah menerima SPDP perkara BBM subsidi, baru ada dua nama tersangka. Jaksa akan menunggu proses perkembangan penyidikan, sampai berkasnya dapat dinyatakan lengkap,” ungkap Kasi pidum Teuku hendra gunawan sh
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Bireuen memberi apresiasi kepala kepolisian, karena berhasil menguak skandal pencurian BBM subsidi dari SPBU Cot Gapu. Meskipun, pemilik dan pengelola SPBU ditengarai bakal tidak tetsentuh. Namun, publik kini kembali lega karena kelanggkaan premium sudah teratasi, dengan action sigap aparat polisi setempat.
Kendati begitu, petugas juga harus merespon praktik culas penjualan BBM subsidi jenis Solar yang dipasok ke sejumlah pabrik raksasa milik pengusaha Bireuen. Termasuk, ke kawasan industri PT CKA di kawasan Paya Meuneng, Kecamatan Peusangan. Modusnya yakni dengan mengisi tanki truk intercoller mereka. Seperti kejadian Rabu sore ketika sejumlah truk berbadan besar itu, berjejer di SPBU Cot Gapu.yang mengangkut material galian c jenis batu, milik salah seorang pengusaha Bireuen.
Bahkan, para pengusaha yang berkolaborasi dengan pemilik SPBU, membeli solar itu tanpa uang tetapi hanya pakai bon yang dicairkan setiap bulan, guna dipasok ke industri AMP, stone crusher dan pabrik lainya dalam kawasan itu. (reza)