Pemkab Bireuen Coret Program Beasiswa dan Santri Miskin

oleh -522.579 views
oleh

BIREUEN | Realitas -Program bantuan pendidikan berupa beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu, serta dana bantuan santri miskin di Kabupaten Bireuen dilaporkan telah dihentikan oleh pemkab setempat. Kondisi ini, menjadi salah satu indikator gaya kepemimpinan H Saifannur S. Sos, tidak memihak rakyat kecil disamping ketimpangan lain yang terjadi selama rezim bupati itu berkuasa.

Informasi yang dihimpun Media Realitas, program beasiswa dan bantuan santri dari keluarga tidak mampu, terhitung sejak tahun anggaran 2018 ini sudah terhenti. Bahkan, pemkab setempat dikabarkan menghapus program itu, diduga akibat carut marutnya kondisi keuangan daerah di era Bupati Saifannur.


Program bantuan pendidikan berupa beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu, serta dana bantuan santri miskin di Kabupaten Bireuen dilaporkan telah dihentikan oleh pemkab setempat. Kondisi ini, menjadi salah satu indikator gaya kepemimpinan H Saifannur S. Sos, tidak memihak rakyat kecil disamping ketimpangan lain yang terjadi selama rezim bupati itu berkuasa.

Informasi yang dihimpun Media Realitas, program beasiswa dan bantuan santri dari keluarga tidak mampu, terhitung sejak tahun anggaran 2018 ini sudah terhenti. Bahkan, pemkab setempat dikabarkan menghapus program itu, diduga akibat carut marutnya kondisi keuangan daerah di era Bupati Saifannur S.Sos-Dr Muzakkar Agani Msi yang menganut “Manajemen Sepi Sunyi Senyap”.

Menurut M Iqbal S.Sos. Tokoh Muda Pemimpin Aceh (SPMA Aceh) menuturkan, kinerja Pemkab Bireuen benar-benar merosot tajam. Selain bobrok dan amburadulnya sistem pemerintahan maupun pelayanan publik sejak beberapa bulan terakhir. Dengan ditambah berbagai isu miring yang merebak selama ini mengarah dinasty keluarga bupati yang dikesannya cenderung ikut campur dalam birokrasi Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Kini bertambah lagi kabar seputar penghentian Beasiswa bagi ratusan Mahasiswa, serta bantuan Beasiswa bagi santri dayah dari keluarga miskin yang mulai jadi sorotan publik di Kabupaten Bireuen baru baru ini.

BACA JUGA :  YLBH Iskandar Muda Aceh: Keputusan Keuchik Di Kabupaten Pidie Tak Berdasar, Bukan Kewenangan Keuchik Mengusulkan Sekretaris PPS

“Saudara kita masyarakat Bireuen yang ekonominya lemah, benar-benar terabaikan haknya selama bupati ini, bukan hanya ekonomi saja yang makin sulit, tapi Pemkab Bireuem juga seperti tak ada peran dan perduli terhadap hak hak fakir miskin. Seperti perintah konstitusi Republik Indonesia dalam UUD 1945 Bab XIII Pasal 31 Ayat (1) “Setiap Warga Negara Berhak Mendapatkan Pendidikan. Ayat(4) “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran

pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan sistem pendidikan Nasional. Ayat (5)) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan

persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006. Pasal 183
(1) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf c,
merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai
pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan
ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat
yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Sekarang mencuat lagi isu yang berkembang bantuan pendidikan(Program Beasiswa Fakir-Miskin) dalam APBK 2018 Bireuen sudah dihentikan dengan diduga dialihkan pada sektor pembebasan lahan.

Apa lagi yang bisa kita harapkan kepada Bupati Bireuen H Saifannur S.Sos-Dr Muzakar SH.M.Si bila banyak kebijakan pemerintah yang pro rakyat banyak yang di coret dalam APBK Bireuen ,” ungkap M Iqbal Peudada sangat kesal.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Menurut dia, sejak beberapa tahun lalu Pemda Bireuen selalu mengalokasikan dana setiap tahun, untuk anggaran  program lebih kurang 1 Milyar lebih dalam APBK Bireuen beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu, serta santri miskin yang disalurkan sesuai mekanisme sesuai kondisi anggaran merupakan suatu bentuk kepedulian Pemkab Bireuen sebelumnya.

 Namun, kini program itu tak ada lagi, dikabarkan telah dihapuskan oleh Pimpinan Daerah Bireuen. Patut Diduga, guna menutupi kekurangan anggaran belanja lain, sehingga mengorbankan hak-hak rakyat miskin yang sangat membutuhkan program pro rakyat tersebut dari kebijakan pengalokasian anggaran Pemkab Bireuen di sektor peningkatan sumber daya manusia yang sedang menempuh pendidikan bagi saudara kita yang tergolong fakir-miskim Pemkab Bireuen seharusnya jangan tutup mata tanpa dihapuskan dalam APBK Bireuen 2018. Dikarnakan rakyat masih sangat membutuhkan Program Beasiswa tersebut bukan dialihkan kepada proyek fisik saja. “Cetus Iqabal Peudada kepada awak media.

Kekecewaan senada juga diutarakan Ketua Umum Forum Mahasiswa Bireuen (FORMAB), Said Muhammad. Dia mengaku kecewa atas kebijakan tidak populer pemerintahan yang tega menghilangkan hak orang miskin. Konon lagi, para pelajar kurang mampu yang perlu jadi perhatian serius pemerintah. Agar selalu dibantu dalam menyelesaikan study, meski harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Kami mahasiswa sangat membutuhkan dukungan dan perhatian pemerintah, apalagi kawan-kawan dari latar belakang ekonomi kurang mampu, tentu bantuan itu sangat berarti,” sebutnya.

Dia meminta Pemkab Bireuen konsisten dalam membangun sektor pendidikan, jangan lagi menjadikan pendidikan sebagai sarang korupsi bagi pejabat daerah. Mengingat para pelajar merupakan aset masa depan bangsa. Sehingga, setiap program pembangunan yang memihak masyarakat luas, semestinya tetap jadi prioritas. (M Reza)