Ganja Kering Ditemukan di Kamarnya, Nelayan Ini Diringkus

oleh -264.759 views
oleh

TANJUNGBALAI | Realitas-Seorang nelayan di Kota Tanjungbalai kembali terjerat dalam peredaran Narkoba.

Tersangka bernama Agus Salim (45) warga Jalan Pukat Ujung, Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai diringkus Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba beserta Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai di rumah kontrakannya, Rabu (11/4/2018) malam, di Jalan Lingkar, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Adi Haryono mengatakan penangkapan Agus karena kepemilikan daun ganja kering.

Kasat menjelaskan saat ditangkap tersangka sedang duduk di teras rumah beserta lima temannya yang sedang bertamu.

“Lalu petugas membawa Agus ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan didampingi oleh Agus sendiri. Di dalam kamar rumahnya ditemukan sebuah tas warna merah dan karung plastik yang berisi daun ganja kering dengan berat kotor keseluruhan 730 gram (7,3 ons),” bebernya.

Tersangka tak bisa mengelak dan mengaku barang haram tersebut adalah miliknya.

“Tersangka menerangkan bahwa daun ganja tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang bernama Tumirin, yang alamat rumah tidak diketahui pasti, tapi berada di Takengon Aceh”, kata Kasat.

“Agus memesan barang haram itu melalui telepon, lalu Tumirin mengantar barang haram itu ke Pelabuhan Teluk Nibung sekitar awal bulan April 2018 lalu. Saat ini, kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut,” pungkas AKP Adi.(pojoksumut)