Tim Cyber Patrol Polres Aceh Selatan Ciduk Penghina Simbol Negara

oleh -133.579 views
oleh
Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono, ST bersama Ipda. M.Nur menunjukkan lembaran print dari screen shot ujaran kebencian di Mapolres, Jumat (13/4).

ACEH SELATAN-REALITAS:Tim Unit Patroli Cyber Crime Polres Aceh Selatan ciduk warga Gampong Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, berinisial TD (30) yang diduga pelaku ujaran kebencian terhadap simbol negara RI.

Tidak hanya itu pekerja disalah satu doorsmer itu juga telah menghina pasangan calon nomor 2 peserta Pilkada Aceh Selatan 2018 yang didukung PDIP di media sosial Facebook dengan menggunakan bahasa daerah setempat.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono, ST dalam pers realesenya di Mapolres Aceh Selatan, Jumat (13/4/2018) menerangkan pelaku ditangkap oleh personil Tim Cyber Patrol Polres Aceh Selatan di rumahnya, Kamis 12 April 2018 sekira pukul 10.00 WIB.

“Pengungkapan pelaku ujaran kebencian dan penghinaan terhadap lambang negara ini berdasarkan patroli Tim Cyber Crime Polres Aceh Selatan dan Tim Cyber Crime Polda Aceh di medsos,” ujar Kapolres.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Menurut Kapolres yang didampingi KBO Kaur BIN OPS, Ipda M. Nur dan Kanit/Pidum, Brika Ridho Muslim SE, penangkapan pelaku berdasarkan barang bukti berupa scereenshot status ujaran kebencian di media sosial facebook pada Sabtu 4 April 2018 lalu menggunakan akun bernama Tomy Devisa.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan ketentuan hukum tentang kejahatan dunia maya ini sudah diatur dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Atas perbuatan pelaku, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan denda 750 juta.

“Menindaklanjuti proses hukum, Polres Aceh Selatan terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan karena sedang dalam proses penyelidikan, pelaku tidak kita tahan, tetapi wajib lapor,” jelas AKBP Dedy, seraya menghimbau warga untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

Dalam BAP pelaku mengaku awalnya iseng saja membuat status di facebook dalam bahasa daerah yang menyatakan “ Jokowi gilo.. kalo mantang jo ada yang mamilih jokowi tahun muko…yang mamilih pun gilo…Jangan pilih nomor 2.. ada PDIP nya…Kita pilih yang lain saja ya… untuk Aceh Selatan yang bermartabat…” Artinya Jokowi gila..kalau masih juga ada yang memilih jokowi tahun muka..yang memilih juga gila..

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

T. Sukandi selaku warga negara melaporkan kasus ini di Polres Aceh Selatan, karena tersinggung simbol negara dihina. “ Kalau presiden gila maka seluruh rakyatnya gila semua. Semoga saja kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak sembarang dalam membuat stasus di media sosial,” katanya.

Sementara itu, Drs. H. Azwar Rahman, M.Si selaku timses dari nomor 2 menyatakan telah memaafkan perbuatan pelaku, sepanjang tidak mengulangi lagi perbuatannya dan mau meminta maaf, katanya singkat.(MR.ZULMAS)