Dugaan Korupsi di BPN Simeulue Dana PTSL 2017 , Polisi Diminta Segera Panggil Pak Agam

oleh -468.579 views

Sinabang Aceh I Realitas – Dugaan indikasi tindak pidana korupsi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simeulue pada lokasi dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2017, yang diperuntukan pada program pembuatan sertifikat gratis secara Nasional. Diduga dilakukan oleh inisial NHA (Mantan Kepala BPN) yang dilaporkan oleh Oknum Pegawai BPN Simeulue inisial SY di Polres Simeulue, sampai hari ini masih dalam tahapan proses penyelidikan.

Ungkap Kapolres Simeulue AKBP Ayi Satri, S.I.K., M.Si. “tentang laporan itu telah diterima dibagian Reskrim Tipidkor simeulue, dan masih dalam tahap proses penyeledikan dan pengumpulan data” saat dihubungi media ini melalui telepon selulernya

.

Sementara tanggapan Aktivitas YARA simeulue Zulfadli, S.Sos.I saat dihubungi, mengharapkan kepada pihak Polres dan Kajari Simeulue untuk menuntaskan persoalan Yuridis yang terjadi di kantor BPN Simeulue. Karena persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat dipulau Simeulue dan juga sebagai pengawasan terhadap realisasi program Pemerintah pusat yaitu pengurusan sertifikat gratis.

Diduga ada Jual Beli Jabatan di Kementerian Ageraria dan Pemalsuan dukomen laporan pertanggung jawaban tahun anggaran 2017 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simeulue oleh mantan Kepala BPN Simeulue Nur Hidayat Agam, dengan masa pengabdian di BPN Simeulue pada april 2017 s/d 28/2/2018 (10 bulan).

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

Sekarang Nur Hidayat Agam telah pindah tugas sebagai Kepala kantor BPN Aceh Timur.

Masa Dinas yang begitu singkat dan penuh tanggung jawab di intansi BPN ini tidak biasa dilakukan dengan baik ujar T. Syamsuddin Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Simeulue, kepada Wartawan.

Lebih lanjut Syamsuddin menyebutkan, banyak tanggung jawab dan pekerjaan yang menimbulkan persoalan yang harus diselesaikan secara Yuridis oleh Nur Hidayat Agam di BPN Simeulue, ujarnya lagi.

Diantaranya menurut Syamsuddin : 1.Penanda tangan Sertifikat Tanah Masyarakat simeulue yang sesuai dengan program Presiden Jokowi terlantar disalurkan.

Di Simeulue mendapatkan 10.000 ribu eks lembar, namun BPN hanya menyelesaikan 6.662 ribu. Yang sudah tertanda tangani oleh Nur Hidayat Agam hanya 1000 lembar, sisanya 5.662 belum ditandatangani di BPN Simeulue hampir tiap hari di datangi masyarakat untuk mengambil sertifikat tanah mereka, dan yang menjadi sasarannya pegawai BPN simeulue dan Aparat Desa yang masuk dalam panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebut T Syamsuddin lagi.

2. Tertahannya Pembayaran gaji tenaga honor kantor BPN Simeulue sebanyak 9 orang selama tiga bulan (1.500.000/1orang), panitia, sidang panitia, biaya pengumpulan data Yuridis yang belum dibayar oleh BPN Simeulue. Sementara anggaran tersebut telah ditarik 100% dari kas BPN Simeulue Oleh Nur Hidayat Agam dan Maisya Fahrisal Bendahara BPN Simeulue. Peruntukan penggunaan dana PTSL untuk kegiatan pendaftaran tanah hingga terbitnya sertifikat, dengan rincian untuk : Pengumpulan data, Olah data, Pemeriksaan data.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Sumber lain yang layak di percaya di Kabupaten Seumeulu ( Sinabang) menyebutkan adanya pihak-pihak yang dirugikan oleh mantan Kepala BPN Seumeulu ke penyidik Polres Seumeulu pekan lalu, ujar sebuah sumber di Sinabang kepada media ini.

Sumber lain menyebutkan kasus yang dilakukan oleh Oknum mantan kepala BPN Seumeulu dengan membawa uang sebanyak lebih kurang Rp Rp 250 Juta beban pejabat yang di rugikan oleh mantan kepala BPN Seumeulu.

Tim penyidik Polres Seumeulu diminta untuk segera memanggil mantan kepala BPN Seumeulu, Nurhidayat Agam ST, dan kalau sudah cukup unsur adanya dugaan korupsi segera tahan, ujar salah seorang tokoh Sinabang dan sejumlah pegawai BPN Sinabang lagi. (Zulfadli)