Banda Aceh I Realitas -Julia Zulkarnaen alias Sonya (31), dan Zulkarnaen Ibrahim melaporkan penyidik Polres Banda Aceh ke Polda Aceh krn di duga melakukan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya, pemalsuaan ini diketahui saat di persidangan setelah melihat langsung salinan BAP di pengadilan berbeda dengan apa yang di sampaikan pada saat penyidikan di Polres, laporan di lakukan rabu, 11/4, di Polda Aceh dengan No laporan:
1. BL/59/IV/YAN.2.5/2018/SPKT, Laporan Pidana
2. STPL/40IV/YAN.2.5./2018/Yanduan, Laporan Propam.
Sonya keberatan karena beberapa pertanyaan yang ada dalam BAP dirinya tidak sesuai dengan apa yang di sampaikan dalam proses penyidikan, bahkan ada halaman yang paraf ada paraf sonya padahal sonya mengaku tidak pernah memparaf halaman tersebut, BAP serupa juga di terjadi pada Zulkarnaen Ibrahim dalam perkara dugaan penganiaan, dan ini juga telah di laporkan ke Polda Aceh dengan Nomor BL/III/YAN.2.5./2018/SPKT ke Reskrim Polda Aceh, tanggal 24/3/2018 dan No STPL/35/III/YAN.2.5./2018/Yanduan tanggal 22/3/2018.
Sonya menyampaikan, dirinya di periksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiaan, tetapi dalam BAP ada pertanyaan tentang perkara pencurian dengan pertanyaan “sehubungan dengan perkara pencurian yang di persangkakan terhadap saudara, apakah ada saksi yang menguntungkan atau meringankan saudara? Jelaskan”, pertanyaan itu tidak pernah ada dan tidak singkron dengan apa yang sedang diperiksa. Lain pula dalam BAP Zulkarnaen, ada penambahan pertanyaan dan jawaban yang tidak pernah di dalam proses pemeriksaan, menurut Zulkarnaen ada dua pertanyaan yang muncul di luar yang di BAP kan, pertama pada angka 13 dengan pertanyaan “pemeriksa memperlihatkan 1(satu) buah galon air yang kosong, yang berwarna biru, yang pemeriksa tanyakan apakah benar galon air tersebut di gunakan oleh 1 (satu) orang laki laki yang tidak sdr kenal memukul wajah sdr? Jelaskan” dengan jawaban “benar 1 (satu) buah galon air tersebut digunakan oleh 1 (satu) orang laki laki yang tidak sde kenal untuk memukul wajah saya”, “padahal Galon tersebut tidak pernah di perlihatkan dan tidak penah di tanyakan kepada saya, demikian juga pisau stanlis yang ada dalam pertanyaan nomor 14” kata Zulkarnaen.
Sonya menyampaikan Kasus tersebut bermula pada 17/4/2017, saat itu dr. Desi Rusiana dengan membawa tiga anaknya mendatangi klinik pengobatan alternatif milik Zulkarnaen, saat itu Desi di hadang dan di minta pulang oleh Mirza, mantan suami nya, tetapi Desi kemudian mendorong Mirza menerobos masuk ke dalam klinik dan mencaci maki Mirza dan Julia, setelah itu Desi mengancungkan pisau ke arah Julia, melihat hal tersebut Zulkarnen meminta agar Desi memberikan pisau tersebut, tetapi Desi tetap mengacungkan pisau tersebut, akhirnya Zulkarnaen menangkap Desi untuk merebut pisaunya, saat perebutan pisau tersebut masuk sofyan, meminta agar Zulkarnaen melepaskan Desi yang kemudian melakukan pemukulan terhadap Zulkarnaen oleh Sofyan dengan menggunakan galon air di kepala Zulkarnaen. Akibat kejadian itu, kedua belah pihak saling lapor. Desi dan sofyan telah di vonis oleh PN Banda Aceh dengan Hukuman Percobaan, sedangkan Zulkarnaen dan Julia saat ini sedang menghadapi tuntutan, 7 bulan penjara untuk zulkarnaen dan 5 bulan penjara untuk Julia, tuntutan di bacakan oleh Jaksa pada 10/4 lalu, atas tuntusan Jaksa tersebut keduanya akan mengajukan pembelaan minggu depan, “kami akan memasukkan semua kejanggalan dalam perkara kami ini dalam nota pembelaan” terang Zulkarnaen dan Julia di dampingi kuasa hukumnya, Safaruddin yang juga ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh. ( hai )