4 Maisir dan 1 Perkosaan Di Bawah Umur Uqubat Cambuk, 100 Kali Terpidana Perkosaan Di Bawah umur

oleh -251.579 views
oleh
TERPIDANA Saat menjalani Uqubat cambuk yang dilaksanakan di Mesjid Jamid Nurul Iman Desa Alue Bilie Kec. Darul Makmur, Jum’at (6/4).( Mj)

Nagan Raya | Realitas – Empat pelanggar syariat islam dan satu penzinahan di lakukan cambuk yang di mesjid jamik Nurul Iman Desa Alue Bilie, Jum’at (6/4). Ribuan warga menyaksikan hukuman uqubat cambuk bahkan dari pantauan jalan lalu lintas macet total.

Hukuman uqubat cambuk dilaksanakan usai Shalat Jum’at pada Pukul 14.30.Wib.Hal kali dilaksanakan di Alue Bilie Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya, selain itu kelima pelanggar syariat tersebut lima diantaranya empat maisir (perjudian) dan satu perkosaan di bawah umur.

Terpidana judi Rahmad Efendi, Ibnu Abbas, Amadi dan Abdurrahman sedangkan Sulaiman terpidana zina anak di bawah umur, Kelima terpidana tersebut sesuai hasil dalam persidangan di mahkamah dan di putuskan hukumannya uqubat di hadapan warga.Sedangkan yang judi atau jarimah sebagaimana di atur dalam undang- undang pasal 19 dan pasal 6 jo ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 2014 tentang hukuman jinayat di hukum 24 kali dan di kurangi masa tahanan.

Dalam hal ini terpidana sudah di tahan 101 hari yang sudah di kurangi 4 kali berdasarkan pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 Qanun nomor 7 2013 hukum jinayat sehingga di cambuk sebanyak 20 kali, sedangkan satu orang judi Abdurrahman (pemilik tempat) di cambuk 28 kali dan di kurangi selama terpidana bahwa telah menjalani penahanan rutan selama 54 hari dan di kurangi dua kali berdasarkan pasal 23 ayat 3 nomor 7 2013 dan uqubat cambuk sebnayak 26 kali.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Sementara Sulaiman terpidana zina anak di bawah umur, bahwa terpidana tersebut telah terbukti pada 23 jo pasal 33 ayat 1 jariman qanun Aceh nomor 6 2014 tentang zina anak dalam undang- undang, oleh karena itu yang bersangkutan uqubat cambuk sebanyak 100 kali tidak ada pemotongan karena itu perbuatan perkosaan anak di bawah.
Maka dengan ini kita harpkan kedepan agar dapat berkurang peristiwa dan pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat,’’ ini pertama di gelar tentang perkosaan anak di bawah umur atau zina yaitu 100 uqubat cambuk di Kec. Darul Makmur,’’kata Kejari Nagan Raya Sri Kuncoro

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Kajari menambahkan, semua terpidana yang dilaksanakan cambuk ini telah terbukti dan hasil di persidangan namun beda dengan zina tetap berjalan hukum meskipun sudah di cambuk karena cambuk kita lakukan sebagai pengurangan terpidana tahanan.

Sementara Sekda Nagan Raya TR.Johari meminta kepada seluruh masyarakat agar hal ini jangan terulang lagi di tengah masyarakat, jaga anak masing- masih serta awasi jangan di biarkan pergaulan bebas yang dapat merusak kehidupan masa depannya, karena itu pada hukuman cambuk ini agar menjadi pelajaran bagi kita semua dan iklaskan karena cambuk ini satu- satunya hukuman yang harus dilaksanakan di Aceh sesuai Qanun.

‘’Iklas kan saja kepada keluarga terpidana yang hadir,mudah- mudahan kedepan tidak terulang lagi dan ini pertama dan terakhir untuk kita,’’minta Sekda.
Pelanggaran syariat ini sebagai wujud kita semua maka jangan bangga kalau dilanggar tentunya akan merasakan akibatnya, bisa jadi nanti kepada keluarga kita.Maka harapkan kedepan tidak lagi pelanggaran.(MJ)