YARA Minta Kejati Aceh Usut Kembali Dana Peumakmu Gampong Yang di Kelola Oleh PTPN I Langsa Diduga Raib di Tengah Jalan

oleh -344.579 views
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin,SH

Bogor I Realitas – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh) agar mengusut tuntas kasus adanya indikasi korupsi yang di lakukan oleh oknum pejabat PTPN I Langsa yang di duga kerugian negara mencapai Milyaran Rupiah.

Berbagai kasus kerugian Negara yang dilakukan oleh oknum di PTPN l Langsa kita minta pihak penegak hukum yang sudah melakukan penggerebekan PTPN I Langsa beberapa waktu lalu agar menindak lanjuti kasus ini dan mengumumkan kepada rakyat secara transparan seperti Dana Peumakmue Gampong yang bersumber dari PTPN III dan PTPN IV mencapai Milyaran Rupiah.

Kasus hilangnya pupuk dan raibnya bibit sawit di Kebun Baru PTPN I Langsa semuanya harus di usut secara tuntas,”ujar Safaruddin SH kepada wartawan di restoran hotel Pelangi Bogor, Minggu (18/3/2018).

Kita minta semua kasus yang sedang ditangani Kejati sejak tahun 2016 mulai dari kasus Dana Peumakmu Gampong, dan Kasus raibnya pupuk juga bibit sawit kebun baru tahun ini ditangani semoga saja ada hasilnya semuanya harus berakhir di pengadilan karena kalau tidak segera di gulirkan ke pengadilan akan ada imbasnya bagi Kejati sendiri nanti.

Seperti Kasus Tanam Ulang tahun 2017, Tim Kejati Aceh kita minta harus melakukan pemeriksaan mulai dari proses tender proyek itu, kita minta ketua panitia tender harus di periksa karena dugaan kita kejahatan awal terhadap proyek berada di panitia tender.

Kalau Kasus Tanam Ulang ada dugaan kita, lahan nya yang akan dilakukan Tanam Ulang sangat berbeda dengan hasil tender makanya kita minta tim penyidik periksa ulang lahan yang sudah siap tanam dan yang belum siap Tanam Ulang semuanya yang ada di PTPN I Langsa,”minta Safaruddin.

Seperti kasus dugaan Dana Peumakmu Gampong yang di kelola oleh PTN I Langsa, Dugaan sementara, namun ada oknum yang menggerogoh dana di PTPN I Langsa, ada tiga oknum dugaan kita yang pernah menjadi pimpinan proyek (Pimpro) di PTPN I Langsa antara lain , HI (PENSIUNAN PTPN) SY Dirprod PTPN I Langsa sekarang dan Ir.IF, kita minta kalau sudah cukup bukti ketiganya agar di jadikan tersangka,”ujar Safaruddin yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Aceh.

Safaruddin meminta pihak Kejati Aceh agar dapat meneliti dan memanggil oknum yang terlibat dan mendalami kasus Dana Peumakmu Gampong di Aceh Timur , Kota Langsa , Aceh Tamiang , dan Aceh Utara karena sudah menghabiskan Milyaran Rupiah uang negara.

BACA JUGA :  3633 Calon PPPK Aceh Timur Akan Ikuti Ujian CAT, Ini Jadwalnya

Dan kita minta untuk di umumkan kepada rakyat secara transparan , tidak tertutup kemungkinan banyak pihak yg telibat dalam kasus Peumakmu Gampong di Aceh yang sumber dana nya uang rakyat, kalau memang terbukti pihak penyidik tidak perlu segan segan karena di negara ini tidak ada yang kebal hukum,”ujar Safaruddin.

Kasus dana Peumakmu Gampong sudah pernah dilakukan penyelidikan oleh tim intel Kejati Aceh beberapa waktu lalu namun sampai sekarang belum ada hasil yang maksimal,”ujar nya lagi.

Sebelumnya penggrebekan PTPN I Langsa yang dilakukan oleh Tim Penyidik dari Tim Kejati Aceh sangat mengejutkan karyawan di kantor itu, Kamis (27/10/2016) karena semua pejabat PTPN I Langsa sedang dinas luar sehingga tim penyidik hampir hilang sasaran namun akhir nya tim ini di terima oleh beberapa orang pegawai di PTPN I Langsa, kita sangat mengharapkan kasus ini agar dapat di tindak lanjut dan proses hukum yang transparan.

Kita minta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh mengumumkan ke publik pejabat PTPN I Aceh yang ikut menikmati dana Revitalisasi Holding PTPN III dan PTPN IV melalui program Peumakmu Gampoeng yang di kelola PTPN I Langsa.

Data sementara yang kita dapatkan anggaran Rp.2,08 Triliun sangat besar, yang diduga di slewengkan oleh oknum oknum di PTPN, masyarakat hanya menerima imbas dari konflik Agraria bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

Kita minta kepada Kajati Aceh untuk mempublikasikan ke publik hasil temuan dugaan korupsi pejabat PTPN I Aceh, karena dalam kasus ini selain Negara yang diduga dirugikan, masyarakat Aceh juga sangat di rugikan, ada sekitar 13.000.000 Kepala Keluarga (KK) masyarakat Aceh yang di programkan untuk mendapatkan kebun rakyat melalui dana Peumakmu Gampoeng PTPN I Langsa, lahan Sawit atau Karet saat ini harus bermimpi.

Berdasarkan data PTPN III, PTPN IV dan PTPN I Langsa selaku pelaksana anggaran program Peumakmu Gampoeng Rp.2,08 Triliun untuk 20.000.000 Hektar diantaranya 13.000.000 Hektar karet dan 7.000.000 Hektar sawit di sejumlah kabupaten di Aceh.

“Masing masing kebun rakyat tersebut menghabiskan anggaran Rp.2,08 Triliun, untuk Sawit Rp.1,44 Triliun dan kebun karet Rp.645,4 Milyar yang tersebar di beberapa kabupaten, “maka timbul pertanyaan, uang sebanyak itu siapa yang menikmati, benarkah pihak pejabat PTPN I menikmati sendiri, apa mungkin ada oknum dari pihak kementerian BUMN juga menikmati aliran Dana Peumakmu Gampoeng PTPN yang di alokasikan untuk Aceh.

BACA JUGA :  Penyidik Polda Aceh kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel Ke Jaksa

YARA menduga adanya indikasi korupsi kasus dana Peumakmue Gampong yang dilakukan oleh oknum yang bekerja di perkebunan yang hampir bangkrut.

Sejumlah sumber yang berhasil di himpun wartawan di Langsa menyebutkan sejak tahun 2010 sampai sekarang banyak dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum di PTPN itu mencapai Milyaran Rupiah sehingga tercium oleh pihak penyidik di Kejati Aceh dan terjadi penggerebekan pada kamis siang dan dapat mengambil sejumlah dokumen di kantor itu sekarang sudah di bawa ke Banda Aceh untuk penyelidikan yang lebih lanjut.

Sebelumnya Media ini juga pernah memberitakan yang di konfirmasi dengan humas Kejati Aceh Amir Hamzah,SH,MH kepada wartawan Kamis sore (27/10/2016) sekitar pukul 15.00 WIB mengatakan, pihak penyidik memang sedang melakukan penggerebekan di kantor PTPN I Langsa dan mengambil sejumlah data di kantor itu yang berkaitan dengan proyek Peumakmue Gampong di Aceh.

Saat ini tim dari Kejati Aceh sedang mengumpulkan data untuk pengusutan lebih lanjut dan tidak tertutup kemungkinan banyak oknum pejabat di kantor perkebunan yang akan menjadi tersangka, khusus nya Dana proyek Peumakmue Gampong, kita minta kepada LSM dan wartawan agar mengawal kasus ini sampai tuntas , tidak ada yang main main dalam kasus ini , siapapun yang terlibat tetap akan kita ajukan ke pengadilan tidak ada yang kebal hukum di negara ini.

Amir Hamzah meminta kepada wartawan agar dapat bersabar nanti akan di umumkan secara transparan kepada publik dan wartawan dapat meminta data lebih lanjut dengan kami ,”ujarnya.

Teman teman wartawan dapat bersabar karena tim dari Kejati sedang bekerja keras dan akan memanggil oknum oknum yang terlibat dengan dana Peumakmue Gampong di Aceh.

Media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Pejabat PTPN I Langsa, baik dana Peumakmu Gampong maupun kasus raibnya bibit sawit yang diduga dihilangkan oleh oknum pejabat PTPN I Langsa maupun oknum rekanan pelaksana Tanam Ulang ( TU) Kebun Baru PTPN I Langsa.

KasubBag Humas PTPN I Langsa Yantri Bakti Putra,SE,MM yang coba di hubungi Media sejak Sabtu dan Minggu (17/18 Maret 2018) melalui telpon Selular nya dalam keadaan sibuk.

Sementara Husni Ibrahim, Isfan Hidayat dan Sayid Abdulrahman pejabat yang pernah terlibat di proyek Peumakmu Gampoung di PTPN I Langsa yang berulang kali di hubungi Media ini sejak Sabtu pagi (17/3/2018) juga belum berhasil dihubungi nya.(Red)