Lama Menghilang, DPO Pemilik Sabu dan Ganja di Abdya Tertangkap

oleh -172.579 views

Blangpidie I Realitas – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap tersangka pemilik narkoba jenis sabu dan ganja berinisial YU (68) warga Desa Paoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya yang selama menjadi buron (DPO) pihak kepolisian setempat.

Tersangka diciduk Sat Res Narkoba ketika sedang berada di rumahnya, pada Sabtu (17/3/2018) sekira pukul 18.00 WIB sore. Sebelumnya, tersangka sempat menghilang dari incaran polisi. Dari rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti (BB) sabu seberat 0,31 gram beserta daun ganja kering seberat 1,7Kg pada tahun 2017 lalu.

Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Narkoba IPDA Mahdian Siregar SE, Minggu (18/3/2018) membenarkan telah menangkap seorang pemilik narkoba jenis sabu dan ganja 1,7 Kg di Desa Paoh, Kecamatan Susoh yang selama ini telah menjadi buron.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Polisi memang sudah mengintai keberadaan tersangka beberapa tahun yang lalu, hasil penemuan barang bukti sabu dan ganja dirumah tersangka memperkuat kecurigaan polisi untuk memburu tersangka. Lama menunggu, pemilik barang haram itu akhirnya berhasil juga diringkus Sat Res Narkoba Polres Abdya.

“Meski tidak ada bukti lain yang ditemukan pada tersangka, namun sabu dan ganja itu sudah diakui sebagai miliknya sendiri,”kata Mahdian kepada Realitas melalui Telephone Selularnya.

Untuk menangkap dan memastikan keberadaan tersangka membutuhkan proses kesabaran. Berbekal informasi dari warga, pihaknya langsung menuju kelokasi dan mengepung areal rumah tersangka.

“Sejauh ini, tersangka belum membuka mulut dimana ia bersembunyi selama ini. Yang jelas, kita terus berupaya untuk memintai keterangan dari tersangka,” tutur Mahdian.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Pada saat tersangka sudah memberikan informasi nanti, pihaknya juga akan membidik terduga lain yang berupaya membantu tersangka bersembunyi. “Saat ini masih kita lidik dan akan kita tingkatkan ke tahap sidik,”ujar Mahdian.

Atas perbuatan penyalahgunaan narkoba itu, tersangka dijerat dengan pasal 111 dan 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 4 sampai 12 tahun penjara, ditambah denda Rp.800 Juta sampai Rp.8 Milyar.

“Upaya yang telah kita capai dalam membasmi narkoba di Abdya selama ini, tidak terlepas dari dukungan stake holder lainnya juga peran masyarakat. Untuk itu, mari tanamkan dalam jiwa kalau narkoba adalah musuh kita bersama,”demikian tuturnya.(Syahrizal)