Usut Proyek Pasar Modern Abdya, Kejati Minta Keterangan Kadis Perkim LH

oleh -296.579 views

Blangpidie I Realitas – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Modern yang berlokasi di kawasan Desa Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang disinyalir telah merugikan negara hingga Milyaran Rupiah.

Untuk pengembangan kasus tersebut, Kejati Aceh juga telah memintai ketarangan dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Kadis Perkim LH) Abdya, Azhar Anis ST. Kejati meminta keterangan seputar persoalan dalam proyek yang menelan anggaran mencapai Rp.58, 6 miliar lebih dari dana Otsus Kabupaten Abdya tahun 2016 dan 2017.

Mengenai hal itu, Kadis Perkim LH Abdya, Azhar Anis ST kepada wartawan, Jum’at (9/3/2018) membenarkan terkait pemanggilan dirinya oleh pihak Kejati Aceh. Pemanggilan secara resmi dimaksud untuk memberikan keterangan terkait beberapa persoalan yang berujung pada dugaan korupsi terhadap proyek pasar modern tersebut.

Azhar dipanggil Kejari Aceh tertuang dalam selebar surat dengan nomor B.129/N.1.5/Fd.1/03/2018 tanggal 5 Maret 2018 perihal permintaan keterangan. Dalam isi surat itu, selain dimintai keterangan, Kadis Perkim Azhar Anis juga diminta untuk membawa dokumen-dokumen terkait yang berhubungan dengan kegiatan pembangunan Pasar Modern yang dikerjakan secara Multiyers.

BACA JUGA :   Haji Uma Berikan Pengharagaan Kepada Polisi Meupep Pep

“Memang benar saya telah berada di Banda Aceh, untuk memenuhi panggilan Kejati Aceh. Saya selaku Kadis Perkim LH hanya dimintai keterangan terkait persoalan yang muncul dalam proses pembangunan Pasar Modern tersebut,” ujarnya.

Disamping itu, lanjut Azhar, Kejati tidak hanya memanggil dirinya saja. Akan tetapi juga pihak terkait lainnya seperti Nazrudin selaku subkontrak pekerjaan konstruksi kolom beton pada pembangunan Pasar Modern, Direktur PT Silva Helsingki selaku subkontrak pekerjaan tanah timbunan dan Kadir selaku subkontrak pada proyek serupa.

Sebelumnya, beberapa pejabat terkait yang mempunyai peran penting dalam pembangunan Pasar Modern juga telah dipanggil. Seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pasar modern tahun 2016, Azraie ST yang saat ini  menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perkim LH.  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2016 Pasar Modern Dedi Asmeliza ST, PPK tahun 2017 Musliadi ST dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pasar modern tahun 2016-2017.

Selain itu, pihak rekanan dan konsultan pengawas juga tidak luput dari pemanggilan pihak Kejati Aceh. Diantaranya, R. Ahmad Mursyid ST Project Manager PT. Proteknika Jasa Pratama selaku pihak rekanan dan Afif Herman ST, MT yang merupakan Team Leader PT. Inochi Konsultan.

BACA JUGA :   Pemerintah Aceh-Haji Uma, Bantu Pemulangan Jenazah Suheri

Data yang diperoleh wartawan,  proyek pembangunan pasar modern Abdya yang menelan anggaran mencapai Rp.58, 6 miliar lebih itu bersumber dari dana Otsus Kabupaten Abdya tahun 2016 dan 2017. Dengan menggunakan sistim kerja tahun jamak yakni untuk 2016 Pemkab Abdya menggelontorkan anggaran sebesar Rp.25 miliar dan 2017 sebesar Rp.35 miliar.

Proyek yang berlokasi di kawasan Desa Keude Siblah Kecamatan Blangpidie yang berbatasan langsung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Susoh itu dikerjakan PT.Proteknika Jasa Pratama dengan nomor kontrak: 602/01/KONTRAK-CK/PU/2016 tanggal 29 Februari 2016.(Syahrizal)