Kutacane Aceh | Realitas – Lembaga Pengembangan Potensi Intlektual Muda (LSM-LP2iM) Kabupaten Aceh Tenggara melalui ketua umumnya M. Sopian Desky, SH dengan didampingi oleh bebrapa rekan pengacara di Jakarta resmi telah melaporkan kasus dugaan korupsi Pemda Aceh Tenggara ke kantor Kejaksaan Agung Jakarta Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Jampidsus pada hari Rabu (7/3).
Adapun kasus yang dilaporkan adalah dugaan korupsi perjalanan Dinas DPRK tahun 2010- 2015 dan DAK tambahan P3K2 Dinas Pengairan Kabupaten Aceh Tenggara yang pada saat itu kepala Dinas adalah HS. Hal itu disebutkan oleh ketua lsm LP2im M.Sopian Desky SH, terkait kasus ini lsm LP2im mendesak Jampidsus agar segera menindaklanjutinya karena kasus ini melibatkan banyak pihak di DPRK termasuk mantan ketua DPRK yang sekarang di DPR RI, mantan sekwan dan pejabat lainnya kata Sopian Desky.
Selain itu kita pihak Lsm LP2iM akan melaporkan juga kasus dugaan korupsi lain terkait dengan Setdakab masalah tanah serta kasus dinas lainnya tegas Sopian Desky kepada media realitas via hp pada Jum’at (sumardi).