Langsa – Aceh I Realitas – Satuan Reskrim Polres Langsa berhasil menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini beroperasi dalam wilayah hukum Polres Langsa, Senin (12/3/2018).
Wakapolres Langsa Kompol Siswara Hadi Chandra,S.Ik didampingi Kasat Reskrim IPTU Agung Wijaya Kusuma,S.Ik menyebutkan, pengungkapan sindikat curanmor ini berawal dari laporan pencurian kendaraan bermotor di Gampong Blang, Langsa Kota pada Selasa (6/2/2018) oleh korban Aidil Adhar.
“Dari laporan korban ini, Sat Reskrim melakukan penyelidikan secara itensif dan akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka yang melakukan pencurian atas nama SY (41) warga Gampong Blang Seunibong, Langsa Kota,” sebut Kompol Siswara.
Dijelaskannya, dari pengakuan tersangka SY ini petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah barang curian atas nama JM (27) warga Gampong Ie Bintah dan HZ (24) warga Gampong Geulanggang Merak, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Lanjutnya, dari pengungkatan ini berhasil diamankan barang bukti 1 unit sepmor HONDA Beat BL 5981 DAB, juga 1 unit sepmor HONDA Vario BL 6438 FP. Kini ketiga tersangka sindikat curanmor dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka SY mengaku masuk dalam showroom di Gampong Blang melalui warnet yang berada di sebelahnya. Selanjutnya naik kelantai atas warnet dan menyeberang dalam showroom dengan merusak kusen pintu serta kunci pintu belakang showroom, selanjutnya tersangka berhasil membawa keluar dua unit sepmor barang bukti tersebut,”Demikian sebut Kompol Siswara.(trb/M.Nazar)