148 Koperasi di Abdya Tidak Aktif

oleh -152.579 views

Blangpidie I Realitas – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) merilis sebanyak 148 koperasi di kabupaten setempat dalam kondisi tidak aktif, Hal tersebut sesuai dengan data rekapitulasi akhir Bulan Desember 2017 kemaren.

Kepala Diskop UKM Perindag Abdya, Jamaluddin kepada wartawan Senin (12/3/2018) membenarkan banyaknya koperasi yang tidak aktif di Abdya, dari 194 koperasi yang terdata, sebanyak 18 diantaranya dalam kondisi aktif dan telah melakukan rapat anggota tahun (RAT), 28 koperasi dalam kondisi aktif namun belum melakukan RAT dan selebihnya sebanyak 148 koperasi dalam kondisi non aktif.

Sayangnya, koperasi yang tidak aktif tersebut lantaran digunakan hanya untuk jalan memperoleh bantuan saja. Begitu memperoleh bantuan, secara perlahan kondisi koperasi semakin parah dan tidak ada kegiatan rutin yang dilakukan oleh pengurus. Selain itu tidak ada upaya serius dari pengurus koperasi tersebut untuk menghidupkan koperasi, seperti dengan memanfaatkan simpanan anggota dan membuat RAT.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

“Koperasi yang tidak aktif itu ibarat pasang surut, begitu ada bantuan baru beroperasi. Apabila tidak ada, semuanya berakhir begitu saja,”kata Jamal didampingi Kabid Koperasi, Muammar Asmady.

Kata Jamal, secara aturan semua koperasi yang berada di Abdya tercatat dan terdaftar pada online data sistem. Jika selama tiga tahun koperasi dimaksud tidak aktif dan tidak pernah melakukan RAT, secara otomatis akan dibubarkan atau terblokir dengan sendirinya. 

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992 tentang Prinsip koperasi dan UU Nomor 10 tahun 2015 apabila koperasi tidak melakukan kegiatan dan rapat tahunan secara aktif selama tiga tahun berturut-turut akan dibubarkan,”Tegas Jamal.

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

Meskipun begitu, pihaknya hingga terus mengupayakan agar koperasi yang tidak aktif selama ini termasuk yang masih aktif akan diberikan pembinaan, selain itu tindakan evaluasi terhadap ragam jenis koperasi juga perlu dilakukan.

Ditambah lagi dengan adanya instruksi Gubernur Aceh tentang perubahan badan hukum koperasi dari konvensional ke syariah yang berlandaskan pada penerapan syariat Islam secara kaffah di seluruh wilayah Aceh.

“Semoga koperasi yang tidak aktif itu akan berupaya untuk bangkit lagi, sementara koperasi yang aktif dapat mempertahankan prestasi dan kinerjanya selama ini,”Tutup Kepala Diskop UKM Perindag Abdya Jamaluddin.(Syahrizal)