Sat Res Narkoba Polres Langsa Ringkus Dua Pengedar Sabu – Sabu

oleh -208.579 views

Langsa – Aceh I Realitas – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Ringkus Penjual Nakroba jenis sabu di Gampong Meurandeh Aceh Dsn. Sejahtera Kecamatan Langsa Lama, Jum’at (02/03/2018).

Kapolres Langsa Akbp Satya Yudha Prakasa,S.Ik melalui Kasat Narkoba Akp Rustam Nawawi,S.Ik menjelaskan Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya rumah kosong yang sering di jadikan tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya kata Kasat, kita lakukan peyelidikan dan pada hari Kamis (01/03/2018) sekira pukul 18.30 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil meringkus Dua pelaku SB (44) wiraswasta, Gampong Meurandeh Aceh Dsn. Sejahtera Kecamatan Langsa Lama dan S (25) wiraswata Gampong Baroh Dsn. Kapten Lidan Kecamatan Langsa Lama.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

Dari situ diamankan BB 7 (tujuh) paket Sabu dengan berat 3,53 Gram, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) gunting, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih, 1 (satu) tas warna hitam dan 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Mio GT warna hitam, No Pol BL 4592 FT.

Dari pengakuan kedua pelaku mereka mendapatkan sabu tersebut dari D (DPO) yang di beli seharga Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dan sabu tersebut akan di jual kembali dengan paketan kecil sesuai pesanan konsumen.

BACA JUGA :  Menanti Nyali Bustami

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku diamankan di Polres Langsa untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,”ujar AKP Rustam Nawawi.(trb/M.Nazar)