Komisi Independen Pemilihan KIP Lantik 51. (PPK) Termasuk Lima Kepala Desa

oleh -163.579 views
oleh

Bireuen | Realitas- Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen Mukhtaruddin, Kamis,(1/3/2018), melantik dan mengambil Sumpah 51 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2019 di Aula lama Sekdakab Bireuen.

Data yang diperoleh media ini dari 51 PPK  yang dilantik dan diambil sumpah terdapat 5  Keuchik (Kepala Desa-red) dan 3 orang berasal dari keluarga Komisioner KIP Bireuen. Sementara diduga puluhan lainnya dari titipan kalangan keluarga peguasa.

Lima Keuchik yang dilantik salah satunya Muamar Khadafi. Geucik Balee Me Kecamatan Kutablang  dari Samalanga 3 orang, Iswadi S.pd, Syukri S.pd, Usmanto Hasbi S.pd, Herizal masing-masing dari kecamatan samalaga kabupaten Bireuen. Dan dari kecamatan Juli 1 orang yang bernama Safrizal S.pd yang masi menjabat Geucik desa krung simpo

Pelantikan dilakukan Ketua KIP Bireuen, Mukhtaruddin SH MH bertempat di aula Sekdakab lama. dalam sambutannya  berharap kepada anggota PPK agar tetap menjaga integritas dan terus belajar Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Dia meminta supaya menjaga kekompakan dan kebersamaan, jangan saling bersaing. Jaga koordinasi dan komunikasi dengan pihak kecamatan masing-masing.

“Kalau ada permasalahan yang tidak mampu diselesaikan, konsultasi dengan kami agar bisa dicari solusinya,”ujar Mukhtar.

Sementara dalam sambutan Bupati Bireuen H Saifannur S,Sos menyebutkan pemilu yang lalu, pengalaman masa lalu harus menjadi guru dan pelajaran untuk anggota PPK.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

“Semoga pemilihan umum, Pileg dan termasuk Pemilihan Presiden nantinya berjalan lancar, aman dan damai di Kabupaten Bireuen. Semua itu tergantung kepada saudara semuanya, anggota PPK,” harapnya.

Dia berpesan kepada anggota PPK bekerja iklas, netral dan jujur dalam mengamankan suara pemilih?

“Jaga kepercayaan itu, selalu berkoordinasi dengan forkopimcam bila ada kendala, agar proses pemilu semuanya berjalan lancar dan aman,” katanya.

Namun Ketua KIP Bireuen, Mukhtaruddin SH MH, yang di temui media megaku kalau itu di benarkan sesuwai surat yang di ajukan pada tahun 2016 lalu tanggal 9 Desember 2016

perihal instruksi Panwaslu RI, yang tembusannya turut disampaikan kepada kami dengan ini kami sampaikan bahwa komisi independen pemilihan kabupaten Bireuen telah melakukan proses pembentukan PPK dan PPS sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu dan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2016 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum,

Komisi Pemilihan Umum provinsi/ komisi independen pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum komisi independen pemilihan kabupaten kota pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan Kecamatan panitia pemungutan surat dan kelompok penyelenggara pemungutan surat dan penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota sebagaimana yang disampaikan oleh Bawaslu RI yaitu sesuai ketentuan pasal 33 undang-undang nomor 15 tahun 2011 dan pasal 18 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2015

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen, Bob Mizwar S STP M SI saat dikonfirmasi media ini Jumat, terkait adanya perangkat desa maupun Keuchik rangkap jabatan sebagai penyelenggara Pemilu (PPK),

mengatakan  berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  pada pasal 51 tentang larangan bagi perangkat desa dan Pasal 29 larangan  bagi kepala desa (Geuchik-red), Qanun Bireuen Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Gampong,Kepala desa maupun perangkat desa dilarang merangkap Jabatan.

Diakui Bob Mizwar memang  secara aturan dalam pasal 51 dan 29 ada disebutkan tentang larangan kepala desa dan perangkat tidak boleh menduduki jabatan lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan.

“Namun tidak disebutkan secara tegas tentang larangan kepala desa apakah  menjadi anggota PPK atau PPS.Pada prinsipnya memang keuchik dan perangkat desa dilarang merangkap jabatan, cuma saja tidak disebutkan secara tegas seperti menjadi anggota PPK, PPS dan lainnya,” jelas Bob Mizwar. (Reza)