Perusahaan Agensi Minta Keluarga Klarifikasi Penganiayaan TKI Rahmad Singkil

oleh -204.579 views
oleh
Bupati Aceh Singkil Dulmusrid dipendopo saat menerima Rahmad Hidayat dari Kasi PSKBS Rohaya Anum didampingi Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Yulihardin, Kadis Sosial Aceh Singkil H. Muidhah.(Media Realitas/Rostani).

Aceh Singkil | Realitas – PT. Hegauli Internasianal Jakarta Perusahaan agensi perekrutan TKI pekerja pelayaran kapal ikan, meminta pihak keluarga agar membuat klarifikasi terkait tudingan penganiayaan maupun kekerasan fisik terhadap ABK Rahmat Hidayat.

Bupati Aceh Singkil Dulmusrid dipendopo saat menerima Rahmad Hidayat dari Kasi PSKBS Rohaya Anum didampingi Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Yulihardin, Kadis Sosial Aceh Singkil H. Muidhah.(Media Realitas/Rostani).

Sebelumnya sempat menjadi sorotan di media Onlene, Cetak dan media sosial terkait pemberitaan yang menyudutkan bahwa Rahmad Hidayat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) telah mendapat kekerasan fisik saat bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal Zhong Sui 809 atau Zhong Sui 108/810, di Negara Suva Fiji.

“Pihak perusahaan PT Hegauli minta nama baiknya sebagai perusahaan agensi yang banyak memberangkatkan TKI asal Indonesia keluar negeri dibersihkan,” ucap Kasi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Rohaya Anum didampingi BP3TKI Elfira, Sekretaris Dinsos Aceh Singkil Rahim, saat pemulangan Rahmad Hidayat kepada keluarganya di Desa Siti Ambia Kecamatan Singkil, Kamis (8-3-2018).

Kata Rohaya, pernyataan kekerasan fisik yang dialami Rahmad, yang disampaikan oleh pihak keluarganya di media sosial, bagi PT Hegauli telah merusak nama baik perusahaannya. Sebab setelah diperiksa di sana penganiayaan itu tidak ada.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

Selama ini, belum pernah ada keluhan dari ABK yang diberangkatkan oleh perusahaan agensi keberangkatan pelayaran tersebut.
Apalagi saat ini ada 12 ABK lainnya yang masih bekerja di kapal di wilayah Negara Peru dan Afrika. “Selama ini tidak ada keluhan dari pekerja yang diberangkatkan dari Indonesia, baru ini saja.

Sehingga dengan ini perusahaan merasa keberatan dan minta klarifikasi kembali oleh pihak keluarga bahwa kekerasan itu tidak ada,” sebut Rohaya saat menyampaikan pesan dari pihak perusahaan PT Hegauli yang memberangkatkan Rahmad Hidayat.

Rahmad yang dikonfirmasi juga mengaku dirinya tidak ada mendapat kekerasan fisik oleh pihak perkapalan. Namun hanya cek-cok dengan sesama pekerja.
Kendati dirinya minta pulang dan melapor ke keluarga di kampung lantaran menderita penyakit paru-paru basah dan mengalami sesak nafas, katanya singkat.
Lebih lanjut Rohaya menjelaskan, Rahmad diberangkatkan berlayar dengan kapal ikan sebagai crew ABK, 21 Desember 2017. Kemungkinan karena biasa bekerja didarat dan selanjutnya bekerja ikut kapal dan baru bersandar 75 hari sekali, ditambah jam kerja yang melebihi biasa dia bekerja, sehingga kondisi tubuhnya tidak tahan dan jatuh sakit, sebut Rohaya.

Disebutkan Rahmad diberangkatkan secara legal, dan teken kontrak kerja selama dua tahun.
Kami sudah bermohon kepada pihak perusahaan agar tidak memberikan pinalti terhadap Rahmad. Lantaran kepulangannya masa kontrak belum habis. “Berdasarkan kontrak, harus bayar pinalti, namun kami berupaya bermohon agar pinalti bisa dihapuskan, karena pasti tidak mampu bayar, kami masih berkoordinasi untuk ini,” terang Rohaya yang menyebutkan dokumen Rahmad masih ditahan oleh pihak perusahaan. (Rostani).