Memiliki Shabu dan Ganja, FF Warga Gp.Teungoh Diciduk Sat Res Narkoba Polres Langsa

oleh -198.759 views

Langsa – Aceh I Realitas – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Lorong Balee Krueng, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Rabu (21/03/2018) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK kepada Wartawan, menyebutkan bahwa terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berinisial FF bin HA (33), warga Lorong Balee Krueng Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota diamankan petugas di pinggir jalan dekat rumahnya.

FF diamankan petugas saat sedang duduk di pinggir jalan menunggu orang yang akan membeli sabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat keseluruhannya 3 Gram, 1 paket Ganja seberat 2,50 Gram,” ujar AKP Rustam.

AKP Rustam Nawawi juga menyebutkan, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 gunting, 4 kaca pirek, 4 sendok shabu, sebuah pisau lipat, sebuah dompet warna hijau, 16 plastik tembus pandang, 1 kotak plastik warna putih dan 1 kotak plastik warna hijau.

“Berdasarkan pengakuan FF, sabu tersebut dibeli dari temannya yang berinisial F (DPO) sebanyak 1 paket dengan harga Rp.1.900.000,“ungkap Kasat.

BACA JUGA :  Kakanwil Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto Lakukan Audensi Ke Kejati

“Kemudian sabu tersebut akan dijual kembali secara paket kecil, sedangkan 1 paket ganja dibeli dari temannya yang berinisial D (DPO) sebanyak 1 paket dengan harga Rp.20.000,”Sebut Kasat Narkoba.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini FF beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa, sedangkan F dan D yang ditetapkan menjadi DPO, masih dalam proses penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Langsa.(M.Nazar)