ACEH SELATAN-REALITAS:Akibat dijual diluar HET, Kepolisian Resort (Polres) Aceh Selatan menangkap dua pemilik Pangkalan LPG isi tabung 3 kilogram berinisial H. Ha (65) dan Sy (44), masing-masing warga Gampong Sawang 1 dan Gampong Meuligo 1, Kecamatan Sawang, Selasa (27/2/2018).
Kedua pelaku ditangkap atas dugaan menjual gas elpiji 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana ditetapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Rp 23.000/tabung dan Nasional Rp 20.500/tabung.
Bersamaan dengan dua pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti (BB) berupa puluhan tabung LPG isi 3 kilogram Mapolres Aceh Selatan, beserta tersangkanya.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, ST kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (1/3/2018) mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengeluhkan tingginya harga jual LPG 3 kilogram di Pangkalan LPG dimaksud.
“Keduanya ditangkap Selasa 28 Februari 2018 di Gampong Sawang 1 dan Gampong Meuligo 1, Kecamatan Sawang sekira pukul 16.00 WIB,” terangnya.
Kapolres AKPB Dedy Sadsono yang turut didampingi Wakapolres Kompol Iskandar, Kasat Reskrim IPTU M. Isral, SIK dan Kanit II/Tipiter, IPTU Andrianus, SE menjelaskan, kedua pelaku diduga menjual LPG 3 kg bersubsidi dengan harga Rp 28.000,- kepada pengecer berinisial, Ys (40).
“Keluhan masyarakat sangat wajar karena LPG 3 kilogram bersubsidi tersebut diperuntukan kepada masyarakat miskin dengan harga sesuai HET, tapi dimanfaatkan oleh oknum pemilik Pangkalan dengan menjualnya diatas harga HET,” ungkapnya.
Seharusnya, lanjut Kapolres, pemilik Pangkalan LPG 3 kilogram sudah mendapatkan untung dari hasil penjualan dengan harga HET Rp 23.000/tabung. Jika dikalkulasi keuntungan hasil penjualan di atas harga HET Rp 28.000 berarti pemilik Pangkalan memperoleh keuntungan Rp 7000/tabung.
“Sementara dengan harga sesuai HET Rp 23.000/tabung, pemilik Pangkalan LPG 3 kilogram bersubsidi itu sudah mendapatkan untung,” ucap Kapolres Dedy Sadsono.
Atas perbuatan kedua pelaku ini, tambah Kapolres AKBP Dedy Sadsono, telah membuat resah masyarakat ekonomi lemah untuk memenuhi kebutuhan gas elpiji.
“Padahal masyarakat ekonomi lemah banyak kebutuhan lainnya yang harus dibeli. Akibat harga tebus gas elpiji terlalu tinggi sehingga kebutuhan lainnya tidak dapat dibeli,” tuturnya.
Sementara, Kanit II/Tipiter IPTU Andrianus menambahkan, kedua pelaku ditangkap secara terpisah yakni di Gampong Meuligo 1 dan Gampong Sawang 1, pada kecamatan yang sama yaitu Kecamatan Sawang.
Kedua pelaku dinyatakan telah melanggar UU RI Nomor 22/2001 Tentang Minyak Bumi dan Gas, sehingga keduanya terancam hukuman enam tahun penjara. “Kedua pelaku sudah ditahan, sedangkan pengecer masih kita periksa sebagai saksi,” ucapnya.
*Tak ada efek jera
Sambung Kapolres Dedy Sadsono, sebelum tertangkapnya dua tersangkat tersebut, pada akhir tahun 2017 tahun lalu, juga ada tertangkap penjualan LPG illegal di Kecamatan Tapaktuan.
Kapolres mengharapkan, kepada pangkalan LPG dalam kabupaten ini, supaya jual gas bersubsidi isi 3 KG itu sesuai dengan harga HET, sehingga tidak berhadapan dengan hukum, harapnya.(MR.ZULMAS)