Kejari Aceh Selatan Segera Usut Kasus Kapal Tak Layak Pakai

oleh -177.579 views
oleh

ACEH SELATAN-REALITAS:Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, segera mengusut kasus pengadaan 12 unit kapal nelayan 3 GT tak layak pakai yang telah dibagikan kepada masyarakat nelayan.

“Ya benar, kasusnya sedang kita usut karena diduga terjadinya penyimpangan dalam pembuatannya,”kata  Kajari Aceh Selatan melalui Kasie Intelijen Kejari Aceh Selatan, Ridwan Geos Natasukmana SH, di Tapaktuan, Rabu (28/2) lalu kepada wartawan.

Hal itu dikemukakan Ridwan menanggapi pertanyaan Wartawan sehubungan terungkapnya kasus penyimpangan pengadaan kapal bantuan nelayan yang menelan dana APBK 2017 senilai Rp 1,2 miliar itu.

Mengingat pembuatannya disinyalir asal-asalan, menggunakan kayu lapuk sembarang, tidak sesua spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak, sehingga berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara.

Namun sejauh ini pihaknya belum mengetahui persis terjadinya unsur tindak pidana korupsi, karena masih dalam pengusutan dan penyelidikan di lapangan.

“Kita masih mempelajari dan menelaah liku-liku persoalan di lapangan, tentang jenis kayu yang digunakan serta persoalan teknis lainnya, sehingga belum dapat disimpulkan terjadinya unsur kerugian keuangan negara,” sebut Ridwan seraya meminta awak media bersabar.

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

Ia mengakui sejauh ini pihaknya masih melakukan penyeldidikan di lapangan dan belum memanggil para pihak terkait dalam kasus tersebut. “Jika nanti terbukti ada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi, kita akan informasikan kepada teman-teman di media,” janjinya.

Sebelumnya Ketua LSM Forum Pemantau Kajian dan Kebijakan Pemerintah (Formak), Ali Zamzami meminta pihak kejaksaan dan  kepolisian, mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan pengadaan 12 unit kapal motor 3 GT tak layak pakai.

“Kita mendesak  pihak kejaksaan maupun kepolisian, mengusut tuntas kasus ini, karena disinyalir sarat unsur korupsi dan berpotensi terjadinaya kerugian keuangan negara mencapai rausan juta rupiah,”kata Ali Zamzami dihubungi secara terpisah.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Pengadaan kapal berbiaya Rp 1,2 miliar dari APBK 2017, dikerjakan CV Dian Persada itu, kata dia jelas tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga sangat merugikan nelayan kecil penerima bantuan. Dugaan penyewengan ini, terlihat dari banyak kejanggalan, seperti penggunaan kayu lapuk tidak berkualitas dan pembuatannya dilakukan asal-asalan. Sehingga nelayan penerima bantuan terpaksa memperbaiki kapalnya sebelum beroperasi ke laut.

“Bayangkan kapalnya belum dipakai, tetapi kayunya telah berlumut, tanpa dompol damar dan langsung dilapisi seng, sehingga lambung kapalnya bocor,” sebutnya.

Berdasarkan pengakuan tukang,  hanya sebagian kecil kayunya yang bisa digunakan dan selebihnya harus dibuang, termasuk  pembuatan kamar monyet dan kamar mesin. Pembuatan kapal di Gampong Ujung Pulo Rayeek, Kec.Bakongan Timur, seharga Rp 40 juta per-unit, termasuk peralatan mesin. Sehingga tidak heran kapalnya dibuat asal jadi.(MR.ZULMAS)