ACEH SELATAN-REALITAS-Kasus dugaan korupsi dua bangunan Pasar Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan menelan dana sebesar Rp 1,7 miliar lebih, dalam waktu dekat ini segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan wilayah Bakongan.
“Kasusnya suah selesai kita sidik dan kini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang sedang diaudit BPKP Perwakilan Aceh,” ucap Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono kepada wartawan di ruang kerjanya brberapa hari lalu.
Bangunan yang dibangun dalam semak belukar menurut Kapolres, menghabiskan dana sebesar Rp 1,7 miliar lebih. Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2016.
Proyek tersebut dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh, dikerjakan kontraktor pemenang tender PT Cahaya Arti Mulia. “Saya mohon kesabaran abang-abang dari media, nanti kalau sudah turun kerugian hasil perhitungan BPKP, akan kami informasikan,” sebutnya.
Dedy tidak mau berandai-andai tentang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Namun diperkirakan bisa mencapai ratusan juta rupiah, namun semuanya tergantung hasil perhitungan BPKP,” tambahnya.
Pantaun Wartawan Minggu (11/3/2018), dua bangunan Pasar Bakongan yang dibangun dalam semak belukar, kini menjadi proyek mubazir dan terlantar, karena tidak kunjung difungsikan.
Kedua bangunan itu meliputi, satu bangunan pasar sayur mayur dan sembako lainnya serta satu lainnya pasar ikan. Bangunan ini semula diharapkan bisa menjadi pusat pasar mingguan (hari pekan) Keude Bakongan, karena lokasi pasar mingguan lama yang berdekatan dengan lapangan bola kaki, tidak layak lagi digunakan karena sempit.
Camat Bakongan Isa Ansari mengaku terkendala memungsikan bangunan ini, karena belum mengantongi izin dari Disperindagkop dan UKM Aceh Selatan, dengan dalih proyek tersebut masih bermasalah dengan pihak penegak hukum.
Dimana kasusnya sedang ditangani pihak Polres Aceh Selatan, akibat beberapa item pekerjaan dilakukan diduga asal jadi alias kurang sempurna.(MR.ZULMAS)