Kasus Dugaan Korupsi Pasar Bakongan Berhadapan Dengan Pihak Hukum

oleh -240.579 views
oleh
Kasus Dugaan Korupsi Pasar Bakongan Berhadapan Dengan Pihak Hukum

ACEH SELATAN-REALITAS-Kasus dugaan korupsi dua bangunan Pasar Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan menelan dana sebesar Rp 1,7 miliar lebih, dalam waktu dekat ini segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan wilayah Bakongan.

“Kasusnya suah selesai kita sidik dan kini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang sedang diaudit BPKP Perwakilan Aceh,” ucap Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono kepada wartawan di ruang kerjanya brberapa hari lalu.

Bangunan yang dibangun dalam semak belukar menurut Kapolres, menghabiskan dana sebesar Rp 1,7 miliar lebih. Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2016.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Proyek tersebut dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh, dikerjakan kontraktor pemenang tender PT Cahaya Arti Mulia. “Saya mohon kesabaran abang-abang dari media, nanti kalau sudah turun kerugian hasil perhitungan BPKP, akan kami informasikan,” sebutnya.

Dedy tidak mau berandai-andai tentang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Namun diperkirakan bisa mencapai ratusan juta rupiah, namun semuanya tergantung hasil perhitungan BPKP,” tambahnya.

Pantaun Wartawan Minggu (11/3/2018), dua bangunan Pasar Bakongan yang dibangun dalam semak belukar, kini menjadi proyek mubazir dan terlantar, karena tidak kunjung difungsikan.

Kedua bangunan itu meliputi, satu bangunan pasar sayur mayur dan sembako lainnya serta satu lainnya pasar ikan. Bangunan ini semula diharapkan bisa menjadi pusat pasar mingguan (hari pekan) Keude Bakongan, karena lokasi pasar mingguan lama yang berdekatan dengan lapangan bola kaki, tidak layak lagi digunakan karena sempit.

Camat Bakongan Isa Ansari mengaku terkendala memungsikan bangunan ini, karena belum mengantongi izin dari Disperindagkop dan UKM Aceh Selatan, dengan dalih proyek tersebut masih bermasalah dengan pihak penegak hukum.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

Dimana kasusnya sedang ditangani pihak Polres Aceh Selatan, akibat beberapa item pekerjaan dilakukan diduga asal jadi alias kurang sempurna.(MR.ZULMAS)