Kalau PTPN I Langsa Tidak Tanggapi Surat Walikota, Kita Minta Satpol PP Segera Hentikan Replanting dan Segera Tutup Jalan

oleh -167.579 views
Ketua DPC LSM Topan Kota Langsa Khaidir Hasballah,SE

Langsa – Aceh I Realitas – Ketua DPC LSM Topan (HC:HakCipta) Kota Langsa Khaidir Hasballah,SE kalau pihak PTPN I Langsa tidak menanggapi surat Walikota Langsa Usman Abdullah,SE secara serius, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus segera hentikan Replenting proyek PTPN I dan tutup jalan masuk Kebun yang di bangun oleh Pemko Langsa.

Seharusnya PTPN I Langsa menanggapi secara serius terhadap surat Walikota Langsa Usman Abdullah,SE, yang sudah hampir 3x mengirim surat kepada pihak PTPN I Langsa namun dia abaikan begitu saja,”Ujar Khaidir Hasballah,SE kepada Wartawan, Rabu (14/3/2018).

Khaidir Hasballah,SE yang mendatangi kantor MediaRealitas, di jalan syiah Kuala Simpang 4 Remi Kota Langsa Aceh, menyebutkan semua pihak harus mendukung pernyataan Walikota Langsa, PTPN I Langsa jangan menganggap masalah RT/RW kota Langsa ini untuk kepentingan masyarakat kota Langsa dalam rangka pembangunan kedepan.

Surat Walikota Langsa jangan sampai mereka anggap remeh kita harus mendukung kebijakan Pemko Langsa, dan semua pihak harus mendukung,”Ujar nya lagi.

Kita juga minta Satpol PP Langsa harus bersikap dengan bijak dan segera harus ambil tindakan tegas jangan sampai pihak PTPN I Langsa sombong dengan Walikota Langsa, hargailah pejabat Pemko langsa,”Ujar nya lagi.

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

Sikap PTPN I Langsa yang tidak menghargai surat Walikota Langsa sangat kita sayangkan apalagi PTPN I Langsa tidak memiliki izin perkebunan harus segera diambil tindakan tegas,”tutup Khaidir lagi.

Sebelumnya Media ini memberitakan – Walikota Langsa Usman Abdullah,SE minta kepada PTPN I Langsa agar menghentikan seluruh Replanting sebelum memperoleh Izin Usaha Perkebunan sesuai ketentuan yang berlaku, Khusus nya di wilayah Pemerintahan Kota Langsa.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan terhadap Replanting yang di lakukan oleh PTPN I Langsa, hal ini menunjukkan bahwa PTPN I Langsa tidak memiliki itikad baik dengan tidak mengindahkan Surat dari Walikota Langsa No.590/546/2018 tanggal 22 Februari 2018, Perihal pemberhentian Replanting (Lahan) wilayah Pemerintahan Kota Langsa segera dihentikan.

Terhadap Replanting yang di laksanakan dalam kawasan yang bukan peruntukkan perkebunan seluas 1.340,27 Hektar (ha), sebagaimana rekomendasi BKPRD Kota Langsa No.14/007/BKPRD/XII/2015 tanggal 07 Desember 2015.

Rekomendasi IUP PTPN I Langsa bertentangan dengan qanun Kota Langsa No.12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Langsa, maka Pemerintah Kota Langsa akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Menanti Nyali Bustami

Sebelumnya Walikota Langsa Telah Menyurati PTPN I Langsa dengan nomor surat 180/709/2017 bahwa sehubungan Replanting yang dilakukan PTPN I Langsa dalam wilayah Kecamatan Langsa Timur di Gampong Buket Rata dan Gampong Matang Setui, Bahwa sesuai dengan Qanun Kota Langsa No.12 Tahun 2013 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Koata Langsa.

Replanting yang dilakukan PTPN I Langsa tidak sesuai dengan Tata Ruang Wilayah Kota Langsa dan belum memiliki surat izin usaha perkebunan.

Oleh karena itu Walikota langsa Usman Abdullah,SE minta Untuk segera dihentikan, Apabila tidak tidak di tindaklanjuti, maka Pemerintah Kota Langsa akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari PTPN I Langsa terhadap dua surat walikota yang dikirimkan kepada PTPN I Langsa untuk menghentikan Replanting (Tanam Ulang) Lahan wilayah Kota Langsa.

Media ini mencoba menghubungi Kasubbag Humas PTPN I Langsa Yantri Bakti Putra,SE,MM Selasa (13/03/2018) dengan telephone genggam tidak bisa dihubungi, telephone genggam milik Kasubbag Humas PTPN I Langsa Yantri Bakti Putra,SE,MM dalam keadaan sibuk.(M.Nazar)