Kajari Aceh Timur Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Benih

oleh -152.579 views

Aceh Timur I Realitas – Kejaksaan Aceh Timur menyampaikan kepada Media, Rabu (07/03/2018) Terkait Kasus dugaan adanya penyimpangan Korupsi Kedelai Pola Non Kawasan Anggaran Tahun 2015 senilai Rp.14 Milyar lebih yang sampai saat ini sudah ditetapkan tersangkanya oleh pihak Kejari Aceh Timur, ini merupakan lanjutan dari serangkaian penyidikan yang panjang semenjak dilaporkan kasus tersebut ke kajari Aceh Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur M.Ali.Akbar.SH.MH melalui Kasi Intel kejaksaan Khaerul Hisam mengatakan kepada media ini diruang kerjanya Rabu (07/03/2018) terkait penetapan Tersangka Kasus tersebut menyimpulkan bahwa pihak kejari Aceh Timur mengatakan sudah bisa menetapkan tersangkanya sesuai dengan proses.

Lanjutnya penetapan tersangka saat ini ada lima orang diantaranya berinisial CR sebagai Koordinator 10 Kelompok Tani, HW selaku anggota Tim Teknis Kabupaten, SW selaku Ketua Tim Teknis Kabupaten, SY Penanggung Jawab Tim Teknis Kabupaten, FS sebagai PPK pada kegiatan tersebut.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

Menilai ada kerugian Negara dalam Kasus yang dilaporkan pada tahun 2016 ini, karena sampai sekarang ini perkembangan kasus kedelai tersebut dapat disimpulkan adanya kerugian Negara maka kita sudah bisa menetapkan tersangkanya, tapi ini masih sifatnya sementara tapi kemungkinan  masih bisa bertambah tersangkanya,’’Ujar Khaerul Hisam Kasi Intel Kejaksaan Negeri.(Hasbi Abubakar)