ACEH SELATAN-REALITAS:Sebanyak empat mobil pendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan yang merobah warna mobil, terjaring operasi Keselamatan rencong 2018.
Penyebab terjaringnya empat mobil para paslon tersebut, dengan jenis mobil, satu Avanza, Dua double cabin dan satu Escudo, karena telah terjadi merobah warna dengan membuat stiker para paslon dan satu stiker Partai pada body kendaraan tersebut.
Tindakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009, Kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, ST melalui Kasat Lantas Polres, AKP Wiet Dasmara, kepada media ini, Selasa (20/3/2018) di ruang kerjanya.
Sekarang kami amankan di Mapolres Aceh Selatan, sebab kami lakukan itu karena kendaraan tersebut sudah merobah warna tidak sesuai dengan STNK yang dimilikinya.
Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat I junto pasal I.06 ayat 5 huruf a, dan dikenakan denda maksimal Rp 500.000,-.
Terjaringan ke empat mobil tersebut, Satuan Lalu Lintas sedang melancarkan kegiatan Hunting dalam rangka OPS keselamatan Rencong 2018, katanya.
“Bila pengguna kendaan tersebut membayar denda dan disetor kepada kas negara, dan membuka stiker yang menempel di mobil, kita akan lepaskan kembali,” ujar Kasat Lantas AKP Wiet Dasmara.
Kapolres AKBP Dedy Sadsono, ST saat dihubungi melalui ponselnya mengakui ada laporan dari Kasat Lantas bahwa pihaknya mengamankan empat mobil yang merobah warna yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK).
Kapolres Dedy Sadsono, menambahkan, hal tersebut sudah jauh – jauh hari sudah mengimbau kepada seluruh paslon bupati dan wakil bupati Aceh Selatan, yang ikut dalam pilkada tahun 2018, supaya operasional kendaraan baik itu, mobil pribadi, mopen maupun sepmor, jangan ada merobah warna (Cat) yang tertera di dalam STNK, katanya singkat.(MR.ZULMAS)