Diskop UKM Perindag Abdya Perketat Pengawasan HET Gas Bersubsidi

oleh -289.579 views
Kepala Diskop UKM Perindag Abdya, Jamaluddin.

Blangpidie I Realitas – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan memperketat pengawasan terhadap penjualan isi ulang gas elpiji 3Kg bersubsidi yang terjual diatas harga eceran tertinggi (HET) dalam wilayah setempat.

Hal itu ditegaskan Kepala Diskop UKM Perindag Abdya, Jamaluddin kepada Realitas usai menghadiri acara rapat paripurna rancangan qanun RPJMK di Gedung DPRK Abdya, Selasa (20/3/2018).

Jamal menyebutkan, jauh-jauh hari Bupati Abdya telah mengeluarkan surat keputusan nomor 461 tahun 2017 tentang penetapan HET gas bersubsidi 3 Kg yakni sebesar Rp.22.500/tabung, bahkan surat tersebut telah diedarkan kepada seluruh pangkalan resmi yang tersebar dalam sembilan kecamatan di Kabupaten Abdya.

Hingga bulan Februari 2018, sebut Jamal, tercatat sebanyak 64 pangkalan resmi yang masih aktif menjual gas bersubsidi untuk masyarakat kurang mampu diwilayahnya masing-masing, dari keseluruhan jumlah pangkalan tersebut, secara rutin menurut jadwal tertentu akan mendapat suplay gas dari dua agen resmi yang ada di Abdya.

“Keputusan Bupati itu telah kami sebarkan, mulai dari agen hingga ke pangkalan, tujuannya agar tidak ada permainan harga di lapangan,”ungkapnya.

Jamal membenarkan, ada pengkalan dengan sengaja mempraktikan hal yang dilarang itu, bahkan, dirinya pernah mencoba menyamar sebagai masyarakat biasa untuk membeli gas bersubsidi tersebut.

“Saya tahu kalau pangkalan itu baru saja disuplay gas bersubsidi, pada saat saya akan membeli satu tabung, seseorang yang berada di pangkalan itu mengatakan, kalau gas sudah habis dan pemilik pangkalan juga tidak berada ditempat. Ini kan aneh, ada apa sebenarnya,”tutur Jamal.

Untuk itu, pihaknya telah membahas persoalan ini dan menginstruksikan Bidang Perdagangan Diskop UKM Perindag Abdya turun langsung ke lapangan agar masyarakat tidak dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi mendapatkan keuntungan dari pejualan gas bersubsidi.

Dalam SK itu Pangkalan sudah ada untungnya, dengan harga HET sebesar Rp. 22.500/tabung, harga agen ke pangkalan atau sub penyalur Rp.18.500/tabung dan keuntungan yang didapat pangkalan sebesar Rp.4000/tabung,“Jadi, pengusaha pangkalan dilarang menjual gas bersubsidi di luar wilayah kerja termasuk dari besaran harga yang telah ditentukan,”demikian Jamal.(Syahrizal)