Anggota DPRK Pertanyakan Status Jabatan Sekda Agara

oleh -183.579 views
oleh

Kutacane Aceh | Realitas – Anggota Dewan perwakilan rakyat Kabupaten Aceh Tenggara (DPRK) dari partai Nasdem yang merupakan ketua fraksi sepakat perubahan, H.Sopian Desky S.Ag mempertanyakan status jabatan Sekda Agara, dimana Mhd.Ridwan baru-baru ini dilantik oleh Bupati Agara Raidin Pinem tepat pada Rabu (7/3) lalu.

Terkait hal itu M.Sopian anggota DPRK dari partai Nasdem kepada media realitas Pada Senin (19/3) diruanganya menyebutkan, terkait dengan jabatan sekda baru ini kita masih bingung, pasalnya, dasar peraturan yang dilakukan oleh Bupati Agara Raidin sehingga melantik M.Ridwan SE.M,Si langsung sebagai Sekda Agara defenitif,” mengacu pada aturan yang mana kata Sopian.

Dijelaskanya, jika aturan yang dijalankan untuk melantik Sekda itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018 maka itu sudah sesuai, akan tetapi statusnya penjabat atau disingkat Pj bukan Sekda defenitif. Tetapi jika dilihat dari PP 58 tahun 2009 maka surat keputusan (SK) Sekda Aceh Tenggara secara aturan harus turun dari Gubernur Aceh.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Namun bila pelantikan Sekda Agara itu dilakukan berpedoman pada PP nomor 11 tahun 2017 maka harus dilakukan lelang terbuka terhadap posisi jabatan Sekda tersebut, yang jadi pertanyaan besar bagi kita semua, pelantikan Sekda Agara itu lebih mengarah konsederannya ke peraturan presiden nomor 3 tahun 2018, “Jadi sebenarnya status Sekda Agara yang baru itu sebagai penjabat (Pj) atau pejabat Sekda defenitif. Menurut Sopian, kita melihat dalam pelantikan Sekda beberapa hari lalu itu ada dugaan kekeliruaan ungkap Sopian.

Ditambahkan Sopian, perlu diketahui untuk pelantikan harus ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam pasal 71 ayat 2 disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Seraya menyebutkan, “jika memang pelantikan Sekda itu sudah ada persetujuan dari Menteri atau diketahui oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Saya rasa tidak ada masalah, akan tetapi jika tidak tentu dapat dipastikan pelantikan terhadap M. Ridwan sebagai Sekda defenitif akan menuai masalah kedepannya tegas Sopian.

Terkait hal itu Sekda Agara yang baru dilantik M.Ridwan SE.M, Si saat dikonfirmasi media realitas pada Selasa (20/3) diruang kerjanya mengatakan, permasalahan itu seharusnya kalian tanya langsung kepada kepala BKPSDM Agara atau Kabag Ortala Setdakab, saya orang yang dilantik” jadi tidak sepantasnya saya dikonfirmasi, seharusnya hal ini tak usah ditulis atau dimuat dimedia singkat M.Ridwan dengan nada tinggi (sumardi).