Banda Aceh I Realitas – Tim patroli kapal Bea Cukai “BC 20004” berhasil menggagalkan penyeludupan barang impor yang diangkut oleh Kapal Motor (KM) Tuna I GT. 35 di perairan Ujung Aceh Tamiang, Rabu (14/03/2018).
Hal ini di ungkapkan Kepala kanwil Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto, saat gelar konferensi pers penindakan, Banda Aceh, Jumat (16/03/2018).
“Kapal berbendera Indonesia tersebut memuat barang impor asal Satun, Thailand yang berisi barang campuran yang didominasi oleh bawang merah, akan disebarkan ke Indonesia,”Ujarnya.
Kanwil Bea Cukai Aceh mengungkapkan, Keberhasilan penggagalan penyeludupan ini berawal dari informasi intelijen hasil sinergi Bea Cukai dan aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
Atas informasi tersebut, Bea Cukai menindak lanjuti dengan patroli laut melintas di perairan Ujung Aceh Tamiang.
Sempat melarikan diri saat akan diperiksa Bea Cukai Aceh kapal Motor yang dinahkodai oleh UH (40) ditumpangi 4 ABK akhinya menyerahkan diri, Tim patroli berhasil menemukan barang ilegal dari kapal motor, KM Tuna I sedang menuju arah Aceh Tamiang.
Selanjutnya Tim patroli melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik terhadap muatan kapalnya.Dari hasil pemeriksaan fisik, kedapatan barang 950 karung bawang merah, 190 kelapa, 175 batang bibit pohon kurma, 26 ekor ayam hidup, dan 70 karton obat/vitamin unggas, 75 karton teh dan 2 karung pupuk.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kapal tersebut ditarik ke pangkalan Bea Cukai Belawan, Sumatera Utara. Namun saat ini muatan barang KM Tuna I ini telah dipindahkan ke Kanwil Bea Cukai Aceh guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan,” Ujar Kakanwil DJBC Aceh.
Total nilai barang ilegal tersebut sebesar Rp.1,028,600,000,- (satu milyar dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) sementara kerugian negara atas penyeludupan barang ilegal ini sebesar Rp.231,435,000 (dua ratus tiga puluh satu juta empat ratus tiga puluh lima rupiah).
Atas tindakan ini, pelaku diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan pasal 102 huruf a undang undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda sebesar Rp.50.000.000 sampai Rp.5 Milyar.
“Dengan adanya sanksi hukum ini diharapkan pelaku usaha manapun masyarakat tidak melakukan tindakan penyeludupan atau pembelian barang hasil penyeludupan sebagai bentuk partisipasi warga untuk berupaya melindungi petani bawang serta melindungi masyarakat dari penyakit dan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri,”jelasnya.
Kanwil Bea Cukai Aceh, yang membawahi 5 kantor Pabean diantaranya Banda Aceh, Sabang, Meulaboh, Lhokseumawe dan Kuala Langsa, terhitung dari 1 Januari 2018 sampai hari ini berhasil melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai berhasil mengungkap 48 kali dengan hasil penindakan penyeludupan barang, diantaranya penindakan 67Kg sabu, sextoys, kosmetik, pakaian, bibit tanaman, binatang hidup (ayam) makanan, Suplemen/obat-obatan, Handphone bekas dan operasi pasar dengan tangkapan sebanyak 244.844 batang rokok ilegal.(Red)