Langsa – Aceh I Realitas – Sat Res Narkoba Polres Langsa berhasil amankan dua pemuda yang sering transaksi sabu di sebuah rumah di Gampong Jawa Belakang Gang Macan Kecamatan Langsa Kota, Kamis (15/03/2018).
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,S.Ik melalui kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi,S.Ik mengatakan terjaring nya dua pelaku tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat.
Dari situ kita lakukan penyelidikan dan pada hari kamis tanggal Kamis (15/03/2018) pukul 03.00 WIB kita berhasil amankan dua pelaku yang berada di sebuah rumah, dari situ dilakukan pengeledahan dan kita ketahui pelaku tersebut berinisial AA(26) Wiraswasta, Gp.Tualang Teungoh Lr.Tripida Kecamatan Langsa Kota dan MRP (21) tahun, Pegawai Kontrak, Gp.Jawa Belakang Gg.Macan Kecamatan Langsa Kota.
Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi,S.Ik menyebutkan adapun barang bukti yang kita amankan, 5 (lima) paket Sabu berat 9,15 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 6 (enam) plastik tembus pandang, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver putih dan 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Vega R warna silver.
Dari pengakuan pelaku bahwa sabu tersebut di dapat dari temannya yang berinisial A dibeli dengan harga Rp.6.850.000,- selanjutnya sabu tersebut akan di jual kembali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Langsa untuk di proses lebih lanjut” ujar Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi,S.Ik.(trb/M.Nazar)