Sigli Aceh Pidie I Media Realitas – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Kabupaten Pidie, Junaidi, melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Gampong Sambongan Baro, Kecamatan Ulim,Pidie Jaya, ke Polres Pidie, Kamis (1/2/18).
Dugaan Penyalahgunaan terkait dengan pembangunan toko yang di bangun dengan menggunakan Dana Desa tahun 2015 senilai Rp.227.626.000,-.
Dalam perencanaannya dana pembangunan tersebut di bangun tiga unit toko beton lengkap dengan pintu besi dan bangunan tersebut harus sudah selesai pada akhir 2015 dan dananya di pertanggung jawabkan pada Laporan Pertanggung Jawaban tahun 2016.
“kami sudah melakukan investigasi terhadap bangunan tersebut dan ternyata baru di kerjakan sekitar 60%, padahal dana yang di laporkan oleh Keuchik dalam LPJ nya melalui Camat Ulim bahwa bangunan tersebut telah selesai seratus persen,’’Kata Junaidi.
YARA Perwakilan Pidie telah mempertanyakan langsung kepada Keuchik Gampong Sambongan Baro, Iswan, tentang bangunan tersebut yang belum di selesaikan dan dananya telah habis di bayarkan kepada pihak ketiga yang membangun toko tersebut, namun Keuchik Gampong Sambongan Baro hanya meminta waktu untuk memanggil pihak kontraktor untuk menyelesaikan bangunan tersebut.
“kami sudah beberapa kali mempertanyakan kepada Keuchik Iswan tentang alasan tidak di lanjutkan bangunan tersebut dan uangnya telah di bayar lunas, namun Keucik Iswan hanya meminta waktu untuk meneruskan bangunan tersebut sampai selesai, kami juga sudah konfirmasi ke Kantor Kecamatan Ulim terkait dengan hal ini.
Menurut salah satu staf kantor Kecamatan Ulim, mereka juga sudah beberapa kali mempertanyakan dan menegur Keucik agar menyelesaikan bangunan tersebut namun sampai kami melaporkan ke Polres Pidie bangunan tersebut belum juga di selesaikan, tentu saja ini telah menimbulkan kerugian terhadap uang Negara yang di berikan ke Gampong Sambongan Baro,’’Tambah Junaidi setelah melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.
Dalam Laporannya Junaidi di dampingi Kepala PPID YARA dari Banda Aceh, Muhammad Zubir,SH Laporan tersebut di terima oleh AIPTU Marzuki pada (31/1/18) Lalu, dengan Berita Acara Serah Terima Salinan (Foto Copy) Dokumen Pertanggung Jawaban Dana Gampong Sambongan Baro Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2015 , “kami minta Polres memproses dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini sesuai dengan hukum,’’Tegas Junaidi.
Lebih lanjut , Junaidi meminta kepada seluruh Keuchik agar menggunakan Dana Desa yang jumlahnya besar tersebut secara hati-hati, kami sering mendapat pengaduan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Dana Desa di Gampong dan kami akan melakukan investigasi terhadap laporan tersebut, dengan dana yang besar yang di berikan oleh Pemerintah Pusat merupakan berkah bagi Gampong, tapi karena di salah gunakan maka akan jadi musibah bagi aparaturnya, untuk itu Junaidi juga meminta para Bupati di Pidie dan Pidie Jaya agar selalu melakukan monitoring terhadap penggunaan Dana Desa tersebut,’’Ujarnya.(HAI)