YARA Laporkan Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan Ke Polda Aceh.

oleh -187.579 views
oleh

Banda Aceh I Realitas- Yayasan Advikasi Rakyat Aceh ( YARA ) laporkan oknum polisi pelaku penganiayaan ke Polda Aceh.

( AM) Korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota polisi dilaporkan ke Polda Aceh, korban AM membuat laporan ke Polda Aceh didampingi oleh kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Muhammad Zubir, SH dan Muzakir, SH.
insiden penganiayaan itu terjadi pada tanggal 19 Februari 2018 pukul 22.10 WIB tempat kejadian di Jln. BPKP Lampineung tepatnya di sebelah Gedung BPK RI Perwakilan Aceh, ujar kuasa Hukum korban Muhammad Zubir SH kepada Wartawan Kamis (22/2/2018) di Banda Aceh.

Menurut Zubir adapun kronologis kejadian, pada saat melintasi jalan tersebut korban berhenti di lokasi tersebut di atas untuk menelpon temannya FI, ketika sedang menelpon tiba-tiba datang satu unit mobil avanza berwarna hitam menyerempet korban, lalu turun 3 orang mengaku sebagai polisi tanpa menunjukkan identitas langsung menarik korban untuk dimasukkan ke dalam mobil, korban tidak mau dan menolak, karena korban berfikir dia di rampok, lalu korban dipegang dan dijatuhkan ke jalan, selanjutnya korban di tendang bertubi-tubi oleh ke 3 orang tersebut, korban teriak minta tolong, warga datang, lalu pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian menggunakan mobil, ujarnya.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Atas kejadian tersebut korban mengalami bengkak di wajah, pecah pembuluh darah di bagian mata kanan, muntah2, pening dan trauma.
Muhammad Zubir, SH selaku kuasa hukum korban menyebutkan , kita sudah melaporkan Tindak Pidana Penganiayaan ini ke SPKT Polda Aceh kemarin dengan No. BL/34/II/YAN.2.5/2018/SPKT. Hari ini Kamis ( 22/2/2018), kita juga laporkan Secara Etik ke Propam Polda Aceh dengan bukti lapor No. STPL/21/II/YAN.2.5./2018/Yanduan. Jadi dua Laporan yang kita buat ke Polda Aceh.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Zubir menambahkan bahwa kita melaporkan ini agar pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya, kalau kita laporkan ke Propam untuk penindakan etik.

Kita mengharapkan agar bisa di Proses secara profesional, hal ini agar menjadi pembelajaran bagi kepolisian dalam bertugas tidak asal-asalan memukul dan menganiaya masyarakat, ujar Zubir ( m nazar).