YARA Ajukan Eksekusi Terhadap Sekda Aceh dan PPID Utama Aceh

oleh -173.579 views
Muhammad Zubir, SH

Banda Aceh I Realitas – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH mendaftarkan permohonan eksekusi terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Aceh dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Aceh sebagai Termohon dalam Putusan Komisi Informasi Publik No 016/I/KIA-PS-A/2018.

Permohonan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan dari Komisi Informasi Publik Nomor 016/I/KIA-PS-A/2018 tanggal 17 Januari 2018, yang mewajibkan kepada PPID dan Sekda selaku atasan PPID untuk memberikan Informasi Publik yang di minta oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh paling lambat 14 hari kerja, berupa:
1. Daftar Penerima bantuan Rumah Dhuafa dari Dinas Sosial Aceh tahun 2013, 2014, 2015 dan 2016.
2. Laporan Pertanggung Jawaban Pembangunan pelaksanaan rehabilitasi rumah tidak layak huni (swakelola dana otsus 2013) di Kabupaten Bener Meriah oleh Komite Bener Meriah, Tahap I dan II.

Dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada pasal 52 di sebutkan bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan /atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik yang wajib di umumkan secara serta merta, InformasiĀ  Publik yang harus di berikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain di kenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), ujar Safaruddin SH kepeda Meda ini Rabu (14/2/2018).

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung, No 2 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, pasal 12 ayat (1) Putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang oleh Pemohon Informasi.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

Permohonan Eksekusi didaftarkan Kepala PPID YARA, Muhammad Zubir,SH ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dengan Registrasi Permohonan Nomor 1/EKS/2018/PTUN-BNA yang di terima oleh Wakil Panitera PTUN Banda Aceh Teuku Maimun,SH.

Menurut Safar, Pengajuan Eksekusi ini penting dan warning bagi badan publik agar patuh dalam menjalankan UU Kebebasan Informasi Publik, kebebasan informasi ini untuk mendorong reformasi birokrasi dan pengawasan publik dari upaya penyalah gunaan kewenangan bagi pejabat Publik.

UU ini mendorong agar badan publik menjadi transparan dalam mempertanggung jawabkan kinerjanya kepada Publik , Apalagi dalam UUD 1945 pasal 28 F di sebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.(M.NAZAR)