Untuk Pileg Kabupaten, KIP Abdya Tetap Usulkan 3 Dapil

oleh -199.579 views

Blangpidie I Realitas – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tetap mengusulkan tiga (3) daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) yang akan berlangsung pada tahun 2019 mendatang.

 

Pernyataan itu disampaikan, Ketua KIP Abdya Elfiza SH.MH dalam acara Uji Publik Usulan Dapil Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Abdya bertempat di Aula Arena Motel, Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, Kamis (8/2/2018).

 

Dihadapan para perwakilan partai politik (Parpol) baik lokal maupun nasional, Elfiza mengatakan, dalam Pemilu Legislatif (Pileg) tingkat Kabupaten pada tahun 2014 lalu, Abdya memiliki tiga Dapil yaitu Dapil Satu meliputi Kecamatan Babahrot dan Kuala Batee, Dapil dua meliputi Kecamatan Jeumpa, Blangpidie dan Susoh, Terakhir Dapil tiga meliputi Kecamatan Setia, Tangan-Tangan, Manggeng dan Lembah Sabil.

 

“Yang menjadi pokok pembahasan hari ini, apakah ada perubahan Dapil atau masih tetap seperti semula, Apabila ada perubahan, maka harus sesuai Undang-Undang dan aturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

 

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Jika ada perubahan Dapil, lanjut Elfiza, tidak boleh melompati Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Dapil lainnya, Apabila mengacu pada jumlah penduduk Abdya sebanyak 148.687 jiwa, maka jumlah kursi yang diperebutkan hanya 25 kursi.

 

Kalau mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, perdapil minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi, Artinya, Abdya masih bisa ditambah menjadi lima Dapil, Untuk wilayah Babahrot saja terpenuhi tiga kursi, Kuala Batee tiga kursi dan Susoh terpenuhi empat kursi termasuk Blangpidie tiga kursi. Terkecuali wilayah Jeumpa, Setia, Tangan-Tangan, Manggeng dan Lembah Sabil belum terpenuhi.

 

Meskipun begitu, hasil kesepakatan dalam musyawarah, semua memberikan pendapat tetap pada posisi semula yakni mengusulkan tiga Dapil. 

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

 

Ditambahkan Elfiza, perubahan dapil tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 junto PKPU Nomor 16 tentang penataan Dapil dan alokasi kursi. Dimana, waktu perubahan Dapil bisa dilaksanakan apabila ada bencana alam, pemekaran wilayah, bertambahnya jumlah penduduk secara signifikan dan paling lambat di ajukan perubahan Dapil satu bulan sebelum pencalonan.

 

“Sejauh Abdya tidak ada perubahan yang signifikan, maka dalam pertimbangan bersama tetap diusulkan tiga Dapil sebagaimana Pileg 2014 lalu,” demikian singkatnya.

 

Selain Ketua KIP Elfiza, uji publik tentang Dapil itu juga dihadiri para anggota KIP lainnya Said Masykur, M. Zikri, Fakhrurazi ST dan Hasbi, termasuk Ketua Panwaslu Abdya Ilman Saputra SE, MSi, Ketua DPRK Abdya Zaman Akli S. Sos, mewakili unsur Forkompinkab, Para Camat, perwakilan Partai Politik dan tamu undangan lainnya.(SYAHRIZAL)