Seorang Pedagang di Babahrot Tertangkap Miliki Sabu

oleh -220.579 views
oleh

Blangpidie | Realitas –Fi alias Renok (20) yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang di Dusun Pasar, Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dibekuk Sat Res Narkoba, Polres setempat karena kedapatan memiliki tujuh bungkus paket sabu seberat 2,1 gram di toko kelontong tempat tinggalnya, Selasa (13/2/2018) sore sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kasat Narkoba, Ipda Mahdian Siregar SE, Rabu (14/2/2018) membenarkan penangkapan seorang pedagang yang kedapan memiliki sabu seberat 2,1 gram yang dibagi menjadi tujuh bungkus untuk diedarkan.

Proses penangkapan terhadap tersangka sempat memakan waktu beberapa hari. Setelah mendapat informasi bahwa tersangka sudah memiliki barang (sabu), tim Sat Res Narkoba lansung bergerak ke lokasi (TKP) untuk memastikan keberadaan barang haram tersebut.

“Begitu sampai di TKP, kita lansung menggeledah tersangka dan mendapatkan tujuh bungkus paket sabu. Selanjutnya, kita juga menemukan alat hisap didalam kamar tersangka. Pada alat hisap tersebut, masih terlihat bekas sabu yang baru saja digunakannya,” kata Mahdian kepada Realitas diruang kerjanya.

Proses penggerebekan ke kediaman tersangka dilakukan dengan cara persuasif tanpa ada keributan sedikitpun. “Karena tersangka tidak melawan, maka proses penggerebekan berlansung dengan aman dan terkendali,” ujar Mahdian.

Setelah terbukti memiliki sabu, lanjut Mahdian, Sat Res Narkoba lansung membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum Tengku Peukan (RSUTP) Abdya untuk dites urine. “Hasil tes Urine, tersangka positif menggunakan sabu,” sebutnya.

Dikatakan Mahdian, tersangka merupakan pengedar sabu yang kerap beroperasi diwilayah Babahrot dan sekitarnya. Informasi awal dari tersangka, sabu tersebut didapat dari luar wilayah Abdya. “Karena bukan wilayah hukum Polres Abdya, maka kita berkoordinasi dengan kepolisian wilayah setempat untuk melakukan pengembangan,” ujarnya.

Untuk saat ini, tambah Mahdian, tersangka selama enam hari masih dalam tahap penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kasus ini masih terus kita dalami, sejauh mana tersangka sudah melancarkan aksinya mengendar sabu,” tuturnya.

Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan tersangka ini, sambung Mahdian, akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 4-20 tahun, denda Rp.800 juta-Rp.8 miliar.

“Harapan kita, sendikat narkoba di Abdya akan terus dipersempit hingga tidak bisa bergerak. Jadi kita juga meminta dukungan dari masyarakat untuk membumi hanguskan narkoba di Abdya,” demikian tegasnya. (Syahrizal).