Langsa – Aceh I Realitas – Sat Reskrim Polres Langsa amankan pelaku pencurian HP di jln depan kantor Bupati Kuala Simpang Kecamatan Karang baru Kabupaten Aceh Tamiang, Jum’at (16/02/2018).
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Langsa IPTU Agung Wijaya Kusuma,S.Ik menuturkan ditangkapnya pelaku pencurian HP ini karena adanya laporan Polisi Nomor : LP/23/II/2018, Kamis (15/2/2018).
Dari situ Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan diamankan dua pelaku yang berinisial IA (25) Wiraswasta, Gp Blang Senibong gang Barona Dsn Lampu Kecamatan Langsa Kota Pemko Langsa dan S (28) wiraswasta, Desa Sekumur Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang.
Dari tangan pelaku di amankan 1 unit HP Merk Oppo A39 warna silver dan uang sisa hasil penjualan hp tersebut sebesar Rp 127.000.
Kasat Reskrim juga menjelaskan awalnya pelaku IA datang kerumah korban dengan tujuan untuk mencari rumah sewa dilihat keadaan rumah yang sedang terbuka pintunya, pelaku pun masuk kedalam ruang tamu dan terlihat korban sedang tertidur.
Dari situ pelaku melihat HP Merk Oppo warna silver milik korban yang terletak disamping korban Karena dirasa aman dan ada kesempatan, pelaku langsung mengambil HP tersebut dan memasukan kedalam saku celananya.
Selanjutnya pelaku mendatangi konter kecil yang ada di Jln. Jendral Sudirman Langsa pelakupun menjual HP tersebut kepada S dengan harga Rp.820.000,-
Kini kedua pelaku di jerat pasal Pasal 363 yo 362 yo 480 KUHPidana , Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya kini kedua pelaku dan BB di amankan di Polres Langsa untuk dilakukan proses selanjutnya.(trb/M.Nazar)