Sat Res Narkoba Polres Langsa Tangkap Dua Warga dan Dua Warga Aceh Timur DPO

oleh -254.579 views

Langsa – Aceh I Realitas – Sat Narkoba Polres Langsa Amankan dua Pria yang di duga melakukan jual Beli Narkoba jenis ganja, sabtu (03/02/2018).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa Sik melalui Kasat Narkoba Polres Langsa AKP Rustam Nawawi Sik menyebutkan penangkapan tersangka tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.

Dari laporan masyarakat tersebut Sat Narkoba Polres Langsa melakukan peyelidikan dan pada hari Jum’at (02/02/18) pkl. 04.30 Wib tim Opsnal Sat Res Narkoba Langsa berhasil amankan MS (36) , Wiraswasta, Gp. Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota.

BACA JUGA :  Seorang Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosa Seorang Mahasiswi

Dari situ diamankan BB 17 (tujuh belas) paket Ganja berat 50 Gram, 1 (satu) bungkus Ganja yang dimasukkan dalam plastik warna hitam dengan berat 50 Gram, 1 (satu) Bong, 1 (satu) kaca pirek yang terdapat sisa Sabu, 1 (satu) gunting, 1 (satu) korek mancis dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih.

Di waktu yang berbeda hasil pengembangan sebelum nya sekira pkl 05.00 Wib bertempat di Gp. Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat (di dalam rumah Sat Narkoba juga amankan N (44) , Jualan Ikan, Gampong Sungai Pauh Dsn. Makmur Kecamatan Langsa Barat dengan BB berupa 1 (satu) Unit Sepmor merk Yamaha Mio Soul warna merah hitam.

BACA JUGA :  Ketua DPD Ikadin Aceh Raih Award Advokat Pembela HAM

Menurut keterangan kedua Tersangka mereka mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki-laki yang berinisian W (22) , (DPO) , Peureulak Kota Kabupaten Aceh Timur ganja tersebut di beli dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) Ons. Sedangkan Sabu dibeli dari P (38) , (DPO).

Kini kedua tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Langsa , sedangkan dua warga lain nya sudah masuk dalam daftar DPO Polres Langsa.(trb/m.nazar)