Cek Kondisi Korban Sodomi, Polres Abdya Turunkan Tim Psikologis

oleh -207.579 views
Para korban sodomi mengikuti bimbingan konseling di Aula Mapolres Abdya, Jum'at (2/2/2018).(SYAHRIZAL)

Blangpidie | Realitas – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Abdya menurunkan tim untuk meninjau keadaan psikologis para korban sodomi yang dilakukan OKNUM SEKDES di Kecamatan Labuhan Haji Barat , Kebupaten Aceh Selatan.

 

Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan S.Ik,M.Sc didampingi Kasat Reskrim IPTU Zulfitriadi SH, Jum’at (2/2/2018) mengatakan, tim yang terdiri dari Unit PPA Polda Aceh, unsur Psikologis dari P2TP2A Aceh dan Abdya bersama Unit PPA Polres Abdya memberikan bimbingan kepada korban sodomi agar tidak terjerumus dalam prilaku yang serupa.

 

“Selain memberikan konseling kepada korban, kita juga memberikan dukungan moril agar korban tidak terjerumus ke prilaku yang tidak bermoral tersebut,” katanya disela memberikan bimbingan kepada para korban di Aula Mapolres setempat.

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

 

Lanjut Kapolres Andy, untuk memulihkan kondisi psikologis para siswa yang menjadi korban sodomi, pihaknya juga meminta peran serta orang tua korban dan masyarakat . Sementara, polisi hanya menfasilitasi dibidang psikologis bersama dengan P2TP2A Aceh dan Abdya.

 

“Kita meminta dukungan masyarakat setempat agar korban sodomi ini bisa dirangkul dan diberikan pemahaman yang baik sehingga mereka terlupakan apa yang telah terjadi pada dirinya,”pinta Kapolres Andy.

 

Kapolres Andy juga mengajak peran serta masyarakat agar kasus seperti sodomi tidak terulang kembali di kabupaten setempat , Maka dari itu pihaknya telah memberikan bimbingan dan sosialisasi pada setiap sekolah agar perilaku menyimpang itu harus dihindari.

BACA JUGA :  KPK Akan Audit Semua RS Terkait Dugaan Klaim Fiktif BPJS

 

“Selain sangat berbahaya, perbuatan sodomi jelas-jelas bertentangan dengan Agama dan norma-norma ditengah-tengah masyarakat kita. Kasus ini kita harapkan tidak terulang lagi, ini tanggung jawab kita bersama,” tuturnya.

 

Lebih lanjut, tambah Kapolres Andy, soal pelaku dengan inisial MR (40) warga Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya yang berstatus sebagai PNS, Guru Mengaji dan Guru Tari di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih dalam proses penyidikan.

 

“Pelaku masih kita proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan dan terus dilakukan pengembangan,” sebutnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku terancam 100 kali cambuk sesuai dengan pasal 63 dan 47 yang diatur dalam Qanun Jinayat.(SYAHRIZAL)