Aceh Utara | Realitas – Pihak lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pungutan liar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
Seperti diketahui, sejumlah kepala sekolah tingkat SD di Aceh Utara menjadi korban dugaan pungutan liar oknum dari Disdikbud. Para korban diminta menyetor Rp 500 ribu per orang untuk biaya pelantikan.
Acheh Furture, sebuah LSM peduli pendidikan yang berbasis di Aceh menyebutkan, pungli itu tidak bisa ditoleril dan dibiarkan begitu saja. Apalagi pungli di lingkungan kalangan pendidikdi itu diduga dilakukan terstruktur.
“Kita meminta penegak hukum yang ada di Aceh Utara, baik pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk segera mengusut tuntas kasus ini,” harap Sekjen LSM Acheh Future, Syukrillah MK, dalam pernyataannya kepada Media Realitas, Rabu kemarin.
Dikatakan, praktik pengutipan liar seperti itu diminta tidak dianggap remeh. Menurutnya, jika dianggap remeh dan dibiarkan begitu saja maka dikhawatirkan korupsi akan merajalela.
“Kita dari LSM Acheh Furture memberikan ultimatum kepada penegak hukum, jika dalam sebulan ini tidak ada respons maka kasus ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Aceh,” jelas Syukrillah.
Pihaknya berharap, kasus dimaksud dapat segera diusut secara tuntas tanpa ada upaya memilih dan memilah dalang di balik dugaan korupsi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Aceh Utara, diduga menjadi korban “pungli ” pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) daerah itu.
Para Kepsek SD ‘diwajibkan’ menyotor masing-masing Rp 500 ribu untuk biaya pelantikan.
Untuk diketahui, lebih dari seratus orang Kepsek SD dilantik pada akhir pekan Januari 2018. Sementara proses sertijab diadakan di masing-masing UPTD dalam waktu dan hari berbeda-beda.
Salah seorang Kepsek SD diwawancarai khusus mengaku keberatan atas pengutipan ini. Meski demikian, dia hanya bisa pasrah dan tidak bisa berbuat banyak.( Bulkhaini Ahmad)