Panwaslih dan KIP Aceh Selatan Tetapkan ZONA Peletakan APK Paslon

oleh -173.579 views
oleh
Terlihat salah seorang timses sedang membongkar sejumlah baliho paslon yang hendak dibawa ke posko bersama becak Minggu (25/2/2018) malam.MEDIA REALITAS/ZULMAS

ACEH SELATAN | REALITAS:Panitia Pangawas Pemilih (Panwaslih) dan Komisi Indenpenden Pemilihan  (KIP) Aceh Selatan waktu dekat ini akan menetapkan zona terhadap peletakan Alat Peraga Kampanye (APK).

Menurut Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Hendra Syahputra yang dikonfirmasi wartawan Senin (26/2/2018) mengatakan ada enam zona titik yang sudah ditetapkan dalam hal pemasangan alat peraga kampanye sehingga tidak terjadinya kesemrawutan di jalan negara tentang baliho-baliho paslon.

Yang sebenarnya jauh hari kita telah menghimbau kepada setiap paslon supaya baleho-baliho itu sudah saatnya untuk diturunkan, namun sampai Minggu (25/2) masih ada disepanjang kecamatan seperti di Pasie Raja itu sepanjang jalan negara masih ada baleho-baleho paslon yang terpajang di pinggiran badan jalan Negara.

Selanjutnya bukan arah timur saja, jug pada daerah barat mulai Kecamatan Tapaktuan sampai Kecamatan Samadua masih terdapat baliho-baliho paslon yang belum turun, namun demikian himbauan kita belum juga diindahkan oleh pihak-pihak paslon yang mengikuti PILKADA serentak tahun 2018 ini, ungkapnya

Selanjutnya Panwaslih sedang menyurati setdakab Kabupaten Aceh Selatan dan juga Satpol PP untuk men exsikusi baleho-baleho yang masih terpajang diperkantoran-perkantoran dan ditempat-tempat seperti, masjid dan sekolah-sekolah, apa pun bentuk balihonya dan bentuk iklannya tetap di turunkan untuk melakukan penertiban katanya.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Jelas dia, dilakukan peringatan tersebut bukan sekarang, tapi jauh hari kita telah menghimbau agar baliho dan iklan-iklan yang dipanjangkan itu tetap diamankan dan dilakukan penertiban.

Pihak Panwaslih sangat menyesali terhadap pasangan calon yang tidak mengerti tentang aturan main penertiban pemasangan  baleho-baliho yang berselemak di Aceh Selatan mulai dari Trumon Timur hingga Labuhanhaji Barat.

Sekarang ini dalam tahapan pembersihan, karena masih banyak baliho-baliho yang masih bertebaran. “Insya Allah mulai besok Selasa (27/2/2018) sudah mulai dilaksanakan pembersihan terhadap baliho baliho dan umbul-umbul yang masih bertebaran di sepanjang Kabupaten Aceh Selatan berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017.

Yang seharusnya seluruh APK dari tanggal 23 hingga 25 baliho paslon itu sudah bersih di Kabupaten Aceh Selatan, namun hingga hari ini Senin (26/2) masih berselamak baleho pasangan calon kandidat Bupati Aceh Selatan tahun 2018.

Demikian juga disampaikan Syamsuardi, Devisi Sosialisasi SDM yang termasuk juga didalamnya sebagai devisi kampanye mengatakan, KIP sudah melakukan rapat bersama paslon untuk persoalan desain alat peraga kampanye (APK) sehingga hanya satu paslon yang belum menyerahkan desainnya untuk pasangan calon.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Dan untuk alat peraga kampanye tersebut untuk sementara masih dalam proses pelelangan, karena setiap paslon itu hanya bisa kami buat setidaknya hanya setiap paslon hanya lima baliho sesuai dengan desain dan kemampuan anggaran di  KIP Aceh Selatan.

Sedangkan paslon lebih dari KIP dan mencapai 30 umbul dan baliho yang harus di cetak dan juga meletakkan didaerah kecamatan sesuai dari hasil kesepakatan dan aturan dari KIP selagi tidak melanggar aturan.

Dan daerah-daerah atau zona yang dapat dipajangkan alat peraga kampanye itu menurut aturan dari KIP Aceh Selatan, ada lima  dapil yakni untuk dapil satu Labuhanhaji Raya, itu pamasangan APK di gunung Geuteng Peulumat, sedangkan wilayah Meukek Sawang itu dapil dua ditempatkan di kawasan gunung Alue Kliet dan kawasan dapil tiga  Samadua Tapaktuan  di daerah tanjakan gunung Batu Itam, dapil empat Kluet Raya sedangkan dapil lima Bakongan raya dan Trumon raya.

Sedangkan untuk dimobil dan becak  yang juga dibungkus dengan baliho baliho paslon itu bukan ranahnya KIP dan Panwaslih itu merupakan ranahnya pihak kepolisian atau pihak Lantas Polres Aceh Selatan.(MR. ZULMAS)