Kapolda Sumut Irjen Pol Drs.Paulus Waterpauw Musnahkan Barang Bukti Narkotika di Resnarkoba

oleh -196.579 views

Medan I Media Realitas – Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw dan Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Agus Adrianto,SH, Irwasda Polda Sumut beserta para Pejabat Utama Polda Sumut memimpin pemusnahan barang bukti penyalahgunaan Narkoba bertempat di kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut hari Kamis (1/2/18) pukul 11.00 WIB.

Adapun barang bukti Narkotika yang di musnahkan tersebut merupakan Barang Bukti Narkoba yang disita Ditresnarkoba Polda Sumut periode bulan Oktober 2017 s/d bulan Januari 2018 , Adapun jenis narkoba yang akan di musnahkan adalah 690.067,86 gr Shabu , 111.529 gr Ganja , 2.198 butir Pil Ecstasy , 578 Butir Pil Happy Five , dengan Jumlah 37 LP dengan tersangka berjumlah 67 Orang.

Sebelum pemusnahan barang bukti Kapolda Sumut mengecek kesehatan para tahanan dan menghitung jumlah tahanan.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Kemudian dilanjutkan pengecekan kebenaran barangbukti oleh Kalabfor Cabang Medan dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti dan disaksikan para tersangka dan penasehat hukumnya, selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu , ganja dan pil ekstasi dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih / dicampur dan diaduk sampai dengan merata.

Sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar, pemusnahan barang bukti ini dilakukan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw, Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Agus Andrianto SH, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Para Pejabat Utama yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Adapun pasal yang di langgar adalah UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika ,
Pada kesempatan tersebut kapolda sumut mengucapkan Selamat kepada Dit Resnarkoba beserta jajaran yang telah berhasil mengungkap banyak kasus kejahatan narkoba di Provinsi Sumut.

Kapolda Sumut juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Polda Sumut dalam memberantas kejahatan Narkoba di Provinsi Sumut.(trb/M.NAZAR)