Diduga Korupsi Mulai Tercium di Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur

oleh -400.579 views

Aceh Timur I Realitas – Bantuan Bibit Karet Siap Salur Dinas Perkebunan dan Peternakan , Kabupaten Aceh Timur   yang bersumber  dari Otsus Tahun Anggaran 2017, mulai tercium aroma dugaan korupsi, Hal ini diungkapkan oleh Ketua LSM  Komunitas Aneuk Nanggroe (KANA) Muzakir, kepada MediaRealitas, Selasa (27/2/2018) melalui via telpon selulernya.

Muzakir mengatakan, peroyek bantuan bibit karet siap salur oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur  dengan nilai sebesar Rp.731.250.000,- yang  diduga banyak terjadi penyimpangan, Dikerjakan oleh CV.Hutanku yang ber alamat Jalan A. Yani, Gang Restu, Dusun Jawa Muka II, Gampong Jawa, Langsa Kota.

Lebih lanjut, Muzakir menambahkan, di dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 800/16/2017, tanggal, 2 Juni 2017, Bantuan Bibit Karet Siap Salur tersebut seharusnya disalurkan untuk enam kelompok tani, lima diantaranya di Gampong Alue Patong, Kecamatan Indra Makmu dan satu kelompok di Gampong Alur Pinang, Kecamatan Peunaron. 

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

Namun pada tanggal, 8 November 2017, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Samsul Bahri, kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) revisi dengan Nomor : 800/16/2017, Bahwa bantuan bibit karet tersebut dialihkan kepada kelompok tani yang lain, dengan alasan pemerataan.

Padahal setiap perubahan kegiatan atau pengalihan bantuan yang telah tercantum didalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggran (DIPA) tidak bisa di rubah seenaknya. 

Selain hal tersebut, indikasi korupsi semakin kuat, misalnya di SK pertama luas lahan 107 Hektar, untuk penanaman bibit karet, sedangkan di SK yang kedua luas lahan 117 Hektar. Begitu pula dimasing – masing kelompok, pada saat SK pertama 15 Hektar sudah berubah menjadi 25 Hektar.

Bahkan yang lebih parah lagi satu orang staf di Dinas tersebut bisa menjabat tiga jabatan dirinya bertindak  sebagai Sekretaris,  Kepala Bidang bahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ini sangat aneh, apakah di Aceh Timur tidak ada lagi pegawai yang kredibel untuk mengisi kekosongan jabatan, sampai-sampai satu orang staf harus merangkap jabatan seperti itu.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Untuk itu, Muzakir, mendesak Kepolisian agar segera memanggil Dinas terkait,  Kontraktor dan Ketua Kelompok yang terlibat lansung dalam proyek ini, karena kami menduga adanya indikasi korupsi,” imbuhnya.(Hasbi Abubakar)