Polisi Ciduk DPO Kasus Narkoba Kejari Abdya

oleh -404.579 views
Kajari Abdya, Abdur Kadir,SH,MH didampingi Wakapolres Abdya, KOMPOL Jadmiko,SH memperlihatkan DPO Narkoba Diki (kaos oblong) di ruang staf Pidum, Selasa (27/2/18).

Blangpidie I Realitas Diki Juliandri (22) warga Desa Barat, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang selama ini menjadi buron (DPO) pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya berhasil diciduk tim Sat Res Narkoba Polres setempat, Selasa (27/2/2018) di rumah saudara kandungnya, Desa Geulima Jaya, Kecamatan Susoh sekira pukul 13.30 WIB.

Diki berhasil kabur dengan membenturkan kepalanya pada kaca jendela ruang Pemeriksaan Tahap II, Pidana Umum (Pidum), Kejari Abdya. Pada saat itu, Diki baru saja selesai menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat, Jum’at (5/1/2018) jelang siang sekitar pukul 11.00 WIB.

Wakapolres Abdya, KOMPOL Jadmiko SH didampingi Kasat Narkoba, IPDA Mahdian Seregar, Selasa (27/2/2018) mengatakan, penangkapan DPO Kasus Narkoba yang kabur dari ruang pemeriksaan tahap II, Kejari Abdya berkat informasi dari masyarakat. 

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

“Kita berhasil menemukan tersangka itu sedang bersembunyi di rumah abang kandungnya, Desa Geulima Jaya, Kecamatan Susoh. Setelah kita kepung, tersangka tidak bisa melakukan perlawanan atau berupaya untuk kabur lagi,” ungkapnya.

Jauh sebelumnya, Polisi sudah mencurigai keberadaan tersangka dilokasi itu. Akan tetapi, polisi sedikit kesulitan untuk melakukan penggeledahan karena tidak ada tanda-tanda kemunculan tersangka. “Begitu dilakukan pengintaian, tersangka langsung kita ciduk dan kita bawa kembali ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Wakapolres Jadmiko singkat.

Sementara itu, Kajari Abdya, Abdur Kadir,SH,MH didampingi Kasi Datun Firmansyah Siregar,SH dan Kasi Intel Dasril A Yusdar,SH mengucapkan terima kasih atas upaya yang telah dilakukan pihak Sat Res Narkoba dalam melakukan penangkapan kembali DPO kasus Narkoba yang selama ini telah menjadi buron.

“Kita berterima kasih atas pihak yang telah membantu proses penangkapan DPO tersebut, mudah-mudahan kedepan akan lebih berhati-hati lagi. Selanjutnya, tersangka tersebut akan kita kirim ke Lapas Kelas III Blangpidie untuk menjalani proses persidangan,”ungkapnya.

Mengenai berapa kurungan yang akan diberikan, sesuai dengan fakta persidangan nantinya. Selain dituntut dengan pasal 172 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tersangka juga akan diberatkan dengan upaya kabur yang dilakukanya. “Pastinya, kita profesional saja,” demikian singkatnya.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Informasi yang dihimpun Media Realitas, Diki menjalani pemeriksaan JPU setelah kasus tersebut dilimpahkan oleh Sat Narkoba Polres Abdya ke Kejari Abdya,  Diki tertangkap oleh polisi di belakang bangunan PAUD Desa Barat, Kecamatan Susoh pada tanggal 15 Oktober 2017 sekitar pukul 22.00 WIB karena kedapatan memiliki ganja kering seberat 3,26 gram.(Syahrizal)