Bentengi Aceh dari LGBT, Ketua F-PAN DPRA: Qanun Jinayah Harus Direvisi

oleh -164.579 views

Banda Aceh I Realitas – Perilaku seks menyimpang melalui gerakan LGBT (Lesbian, Gay, Bi-sex, Transgender) kian marak , Berawal dari negara-negara Barat yang menganut paham liberal dan sekular virus LGBT kini merambah Indonesia, bahkan Aceh.

“LGBT tidak ada tempat di Aceh,  Itu adalah bentuk perilaku yang menyimpang dari kodrat manusia , Aceh harus membentengi diri dari virus LGBT,” kata Asrizal H. Asnawi, Ketua Fraksi PAN DPRA dalam Diskusi Publik bertema “Mempidanakan Perilaku Menyimpang LGBT” yang digelar oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), di Tree in One Café Banda Aceh, Minggu (4/2/2018) sore.

Dalam diskusi itu lebih lanjut Asrizal menambahkan, di Aceh sudah ada Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang homo sex (liwath) dan lesbian (musahaqah) untuk menjerat perilaku sex menyimpang dengan hukuman cambuk hingga 100 kali.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

“Namun, dalam Qanun itu belum ada aturan tentang transgender , Karena itu Qanun ini perlu direvisi dan diperkuat dengan menambah pasal-pasal baru tentang transgender , Saya akan membawa isu ini ke gedung DPRA sehingga aparat penegak hukum memiliki payung hukum dalam menindak pelaku LGBT”, sambung Asrizal dengan suara lantang.

Narasumber lainnya, Safaruddin SH, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Wilayah Aceh menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh Kapolres Aceh Utara yang menertibkan dan membina para waria beberapa waktu lalu tidak ada pelanggaran terhadap HAM.

“Janganlah mereka selalu berpikir untuk melindungi minoritas sementara kepentingan mayoritas selalu diabaikan , HAM di Aceh tidak boleh bertentangan dengan Syariat Islam , Kita harus lawan kampanye hitam yang disuarakan orang luar tentang Aceh , Aceh harus membentengi diri dari LGBT,” kata Safaruddin,SH.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Diskusi Publik berlangsung hangat, mengundang empat narasumber; Asrizal H. Asnawi, Safaruddin, Hasan Basri M. Nur (Dosen UIN Ar-Raniry) dan Dr Munawar A. Jalil (Kadis Syariat Islam, berhalangan hadir). Puluhan peserta sepakat untuk melawan pembentukan opini pihak luar yang menganggap LGBT sebagai bagian dari hak asasi , Tgk Mustafa Husein Woyla, pengajar di Dayah Darul Ihsan Krueng Kale, menyesalkan sikap Menteri Agama RI yang beberapa waktu mau bergabung dan menerima penghargaan dari Komunitas LGBT.(M.NAZAR)