Akibat Paslon Tak Indahkan Intrusi Panwaslu: Satuan Polisi Pamong Praja Aceh Selatan Enyahkan Baliho Paslon

oleh -182.579 views
oleh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Selatan, Rabu (28/2/2018) terlihat dalam gambar di atas sedang melakukan pencopotan baliho salah satu paslon yang menempel di dinding pagar bagunan taman, pas di persimpangan kantor bupati lama,MEDIA REALITAS/ZULMAS

ACEH SELATAN- REALITAS:Akibat para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan, yang ikut dalam pemilihan kepala daerah tahun 2018 ini, enggan menurunkan baliho maupun masing-masing paslon, sehingga Satuan Polisi Pamong Praja setempat, terpaksa turun paksa hal tersebut.

Padahal seluruh paslon yang ikut dalam pilkada tersebut, sudah diberikan informasi oleh pihak Panwadlu dan KIP Aceh Selatan, agar dapat menurunkan/menurunkan baik itu baliho maupun spanduk pading-masing paslon pada tempat yang tidak bisa dilakukan pemasnagan hal tersebut.

Namun tiba saatnya waktu yang diberikan panwaslu untuk menertipkan baleho/spanduk para calon yang dipasang sembrono, juga pada tempat sarana ibadah dan lembaga pendidikan. Terpaksa ambil alih penyopotan oleh Satpol PP Aceh Selatan dan dikawal oleh pihak kepolisian Polres Aceh Selatan dan TNI Kofim 0107 Aceh Selatan.

BACA JUGA :  Kejari Aceh Tamiang Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Desa Sukajadi-Ingin Jaya

Menurut pantauan media ini, Rabu (28/2/2018) penyopokan tersebut dimulai pagi dati Kecamatan Tapaktuan hingga malam di Kecamatan Labuhanhaji Raya.

Plt Bupati Intruksikan Copot Baliho WTP

Kemudian Plt Bupati Aceh Selatan, Kamarsyah, S.Sos. MM mengintruksikan kepada para SKPK dan para Camat di daerahnya, segera mencopot dan menurunkan baliho keberhasilan laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dipajang di depan perkantoran, termasuk kantor camat di kecamatan.

“Kepada para kepala SKPK dan Camat, kami intruksikan segera mencopot dan menurunkan setiap baliho, spanduk dan yang masih terpasang di SKPK, menyangkut keberhasilan dan program pemerintah selama ini,”kata mantan Wabup Aceh Selatan di Tapaktuan, Rabu (28/2@2018).

Intruksi tersebut disampaikan menurut Kamarsyah, berdasarkan hasil rapat Forkopimda dengan Penyelenggara Pemilukada Aceh Selatan, di ruang rapat Setdakab, Jln T.Ben Mahmud Tapaktuan, Selasa (27/2) petang.

BACA JUGA :  3633 Calon PPPK Aceh Timur Akan Ikuti Ujian CAT, Ini Jadwalnya

Hal ini dilakukan menurut Kamarsyah dalam rangka menjaga netralitas pejabat SKPK dalam pelaksanaan Pilkada di Aceh Selatan 2018.

“Kepada Kadisdikbud dan Kadinkes serta para camat, segera menyampaikan kepada unit kerja di bawahnya,” sebut Kamarsyah seraya mengaku intruksi tersebut telah disampaikan kepada semua SKPK dan camat, melalui group WA SKPK Aceh Selatan.

Hasl pantauan, semua baliho WTP yang dipsang di perkantoran, memuat foto Bupati HT Sama Indra, menerima piagam WTP dari BPK Perwakilan Aceh, telah diturunkan mulai Selasa malam hingga Rabu pagi, kecuali di Kantor Dinas Syariat Islam, hingga Rabu sore kemarin masih terpajang di dinding kiri kantornya, sehingga menimbulkan tanda tanya dari masyarakat kota Tapaktuan dan sekitarnya.(MR.ZULMAS)