Unit Tipidter Polres Langkat Tangkap Pelaku Penganiayaan

oleh -187.579 views

Langkat – Sumut I Media Realitas – Tim opsnal unit tipidter telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan dengan data LP/36/I/2018/SU/LKT TGL 16 Januari 2018 – SP.Kap/29/I/2018/Reskrim tgl 25 Jan 2018

Hari Jumat tanggal 25 Jauari 2018 pkl 11.00 wib di Dusun VII Desa Timbang Lawan Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.

Tersangka ZAILANI Alias ZEIN (45) , Laki Laki , Wiraswasta , Dusun VII Desa Timbang Lawan Kecamatan bahorok Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

Kronologis Penangkapan Pada hari jumat tanggal 26 Januari 2018 sekira pukul 10.00 Wib di Dusun II Desa Timbang Jaya Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat Kanit Tipidter Iptu Bram Chandra,SH beserta anggota opsnal unit Tipidter telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga keras telah melakukan tindak pidana.

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan sengaja bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan ” sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada hari senin tanggal 15 Januari 2018 sekira pukul 16.00 Wib di Dusun VII Desa Timban Lawan Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat Sumatera Utara kemudian tersangka di bawa ke polres langkat guna d proses hukum.

Kronologis singkat kejadian Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 sekira pukul 16.00 Wib pelapor melihat sekelompok orang berjumlah 20 Orang mendatangi lokasi galian C yang terletak di Dusun VII Desa Timbang Lawan Kecamtan Bahorok Kabupaten Langkat dan pelapor sebagai pengawas dan mengentikan operator beko an. HERIPIN agar menghentikan aktifitas.

BACA JUGA :  Komisi III Bidang Hukum Dan Keamanan DPR RI M Nasir Djamil Kunjungi Bea Cukai Langsa

Kemudian pelapor mengatakan kepada operator beko agar tetap bekerja kemudian mendengar hal tersebut para pelaku yang berjumlah 20 orang langsung mengejar dan mendatangi pelapor dan langsung memukul pelapor dengan menggunakan batu koral yang mana hal tersebut dilakukan oleh FIRMAN NAINGGOLAN kemudian pelaku lain yang berjumlah 10 orang yang dikenal diantaranya salah satu a.n ZAILANI Alias ZEIN masing – masing menggunakan tangan memukul kepala pelapor dan akhirnya pelapor dilarikan ke puskesmas Bahorok untuk mendapatkan pertolongan.

Kemudian atas kejadian tersebut pelapor membuat pengaduan ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.(trb/m.nazar)