Sat Narkoba Polres Langsa Tangkap 6 Pelaku Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Dalam Waktu Singkat

oleh -200.579 views

Langsa I Realitas – Kepolisian Resor Langsa Sat Res Narkoba Langsa dalam hitungan jam berhasil mengamankan 6 (enam) orang pelaku yang diduga penyalahgunaan Narkotika, Rabu (24/1/2018).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,SIK melalui Kasat Narkoba Langsa AKP Rustam Nawawi, SIK menyebutkan  pada hari selasa ( 23/1/2018) berhasil mengamankan H (40) di Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama karena  diduga selama ini menjual Narkotika jenis Sabu, saat dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku ditemukan barang bukti Sabu didalam bola lampu yang disangkutkan didinding rumah.

Kasat Narkoba, lebih lanjut menjelaskan Berdasarkan pengakuannya bahwa ianya ada menjual Sabu kepada temannya sebanyak 1 (satu) paket, kemudian sekira pkl. 05.00 Wib bertempat di dalam sebuah rumah di Gp.Jawa Dsn.Tanjung Putus Kecamatan Langsa Kota berhasil diamankan 2 (dua) orang tersangka lainnya HW (40) dan B (36) keduanya warga Dusun Tanjung Putus Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota.

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

Kemudian tim Opsnal Narkoba melakukan pengembangan kembali sekira pkl. 06.00 Wib bertempat di dalam rumah di Gg.Karyawan Gp.Jawa Kecamatan Langsa Kota, berhasil diamankan 2 (dua) orang lainnya yang diduga sebagai perantara dalam jual beli Sabu dengan inisial EZ (32) warga Gang Karyawan Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota dan SA (33) warga Dusun Nuri Gampong Pondok Pabrik Kecamatan Langsa Lama’’ujar AKP Rustam Nawawi.

Berdasarkan keterangan dari  H dan EZ bahwa mereka mendapatkan Sabu yang telah disita tersebut adalah dari temannya yang berinisial J (29) yang kemudian sekira pkl. 08.00 Wib bertempat di dalam rumah di Gp.PB Seuleumak Kecamatan Langsa Baro berhasil diamankan, menurut pengakuannya bahwa benar barang bukti yang disita dari teman-temannya tersebut adalah di dapatkan dari ianya dan ianya mendapatkan / membeli Sabu adalah dari temannya yang berinisial A (35) beralamat di Kota Medan (DPO),tandasnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari keenam pelaku 2 (dua) paket Sabu berat 7,94 Gram, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna silver, 1 (satu) bola lampu,Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),28 (dua puluh delapan) paket Sabu dengan berat 10,20 Gram, 1 (satu) kaca pirek terdapat sisa Sabu,1 (satu) Bong, 1 (satu) korek mancis,1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna biru putih, No Pol BL 4137, 1 (satu) paket Ganja berat 2 Gram dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Selanjutnya keenam orang  tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut’’tutup AKP Rustam.(M.NAZAR)