Sat Lantas Polres Aceh Selatan Tindak Tegas Sepmor Roda Dua Knalpot Raching

oleh -173.579 views
oleh
Tampak sejumlah Personil Sat Lantas Polres Aceh Selatan mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot raching sebagai hasil razia yang berlansung di depan gardu Lantas jalan T Ben Mahmud Tapaktuan Sabtu malam Senin.@2018 MEDIA REALITAS/ZULMAS

ACEH SELATAN | REALITAS – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Aceh Selatan Sabtu(27/1/2018) malam amankan 14 unit kenderaan roda dua yang menggunakan knalpot Raching dan yang tidak melengkapi surat-surat kenderaan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, ST melalui Kasat Lantas Polres AKP Wiet Dasmara yang didampingi koordinator Sat Lantas Iptu Dwi Harianta kepada media ini Sabtu(27/1/2018) malam usai berlansungnya melakukan pengamanan terhadap kenderaan roda dua yang menggunakan knalpot raching maupun perlengkapan lainnya digardu Lantas jalan T Ben Mahmud Tapaktuan.

Menurut pengakuan Wiet Dasmara, operasi malam ini dari 14 unit yang kita amankan diantaranya 8 unit kenderaan roda dua terdapat menggunakan knalpot racing dan 6 unit diantaranya tidak melengkapi persyaratan untuk mengenderai sepeda motor, seperti Sim dan helm.

Dilakukan operasi ini berdasarkan adanya laporan warga tentang maraknya penggunaan Knalpot Raching pada kendaraan roda dua melakukan balapan liar dan bisa mengganggu ketentraman masyarakat.

BACA JUGA :  Ketua PWI Lampung Timur Imbau Mitra Kerja Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Dirinya

Menyikapi hal tersebut Kasat Lantas juga mengaku telah perintahkan sejumlah 9 personil Sat Lantas dan Unit Patroli untuk segera melakukan Operasi dengan sasaran Knalpot Raching dan bila sudah dipasang knalpot standart baru kenderaannya dikembalikan kepada pemiliknya.

“Dilakukan itu merupakan tindaklanjut laporan masyarakat, dan setelah dilakukan operasi ternyata laporan tersebut benar apa adanya, dan kepada pemakai kita stop dan berikan pengarhan sekaligus peringatan. Dan setelah pemakai mengantikan knalpot tersebut, kendaan kita lepas kembali,” paparnya.

Namun demikian, perbuatan mereka jangan sampai terulang lagi. “Bila ini diulangi lagi pihak lantas tidak segan-segan menindak tegas,” ujarnya Kasat Lantas Wiet Dasmara.

Ditanya telaku pelanggaran, Kasat Lantas menambahkan selama ini pelanggaran Lalulintas lebih banyak dilakukan anak dibawah umur.

Khusus di kota Tapaktuan dan umumnya Aceh Selatan, selama ini kami nilai peran orang tua terhadap anaknya untuk tidak mengendarai kendaraan masih kurang, padahal resiko terhadap diri dan pengendara lain sangat tinggi.

BACA JUGA :  Rektor Lepas Peserta PELATSAR Ke-XII UKM Macopala IAIN Langsa

Syarat mendapatkan SIM

Sambung Wiet Dasmara, persuaratan untuk mendapatkan SIM tidak sulit dan tidak disulitkan, sebagaimana diatur Pasal 81 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ yang mana didalamnya mengatur tentang syarat usia, Administrasi, Kesehatan dan syarat lulus ujian.

Khusus usia minimal berusia 17 tahun dan berdasarkan pengguna 286 undang-undang lalulintas tentang knalpot raching tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan dipasang pada kenderaan roda dua karena sangat menganggu polusi suara, sehingga mengganggu ketenteraman masyarakat.

Dan ini salah satu demi untuk menjaga kondusifnya dijalan raya khususnya Kota Tapaktuan dan pada umumnya Kabupaten Aceh Selatan, kenderaan tetap kita tahan sebelum terpasangnya knalpot yang standar kembali, akhir kasat lantas.(MR.ZULMAS)