Oknum Sekdes diduga Sodomi Belasan Siswa di Abdya

oleh -240.579 views
oleh
MR (tengah) pelaku sodomi sedang menjalani pemeriksaan di unit PPA Sat Reskrim Polres Abdya, Selasa (30/1)|@2018 Realitas/Media Syahrizal

Blangpidie | Realitas- Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) wilayah Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan diduga nekat melakukan aksi sodomi (liwat) terhadap sejumlah siswa yang masih berumur belasan tahun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Pelaku berinisial MR (40) yang terdaftar sebagai warga Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya itu telah dilaporkan ke Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH kepada Media Realitas, Selasa (30/1/2018) membenarkan kalau pelaku sodomi di Abdya sedang menjalani pemeriksaan. Dimana, pihaknya juga telah memintai keterangan laporan dari beberapa korban yang mengaku telah disodomi oleh pelaku.

“Pelaku sedang menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Abdya,” kata Zulfitriadi kepada awak media.

BACA JUGA :  Akibat Penyerobotan Lahan, Pemilik Gugat PT.MIFA Ke Jalur Hukum

Katanya, pelaku MR diketahui bekerja sebagai PNS dengan jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Di Abdya, pelaku tinggal di desa tempat istrinya.

Awalnya pelaku sempat diboyong oleh Satpol PP dan WH Abdya pada Senin (29/1/2018) pukul 19.30 WIB setelah mendapatkan laporan dari sumber informasi terpercaya. Keesokan harinya (hari ini) melalui Kasatpol PP dan WH Abdya, Riad SE lansung menyerahkan pelaku ke Mapolres Abdya untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Para korban yang menjadi sasaran pelaku rata-rata masih berumur belasan tahun. Dan yang bersangkutan telah melakukan hal itu sejak tahun 2016 lalu,” sebut Zulfitriadi.

Lanjut Zulfitriadi, pelaku menjalankan aksinya di kebun tak jauh dari tempat ia berdomisili. Apalagi pelaku juga memakai kedok sebagai guru tari pada salah satu SMP juga mengajar mengaji untuk melakukan bujuk rayu terhadap mangsa pemuas nafsu bejatnya.

BACA JUGA :  Ratusan Rumah Terendam, Sejumlah Sekolah Digenangi Bajir

“Data korban yang sudah kita kantongi saat ini masih belasan orang, tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi tergantung dari hasil pemeriksaan. Yang jelas kita sudah sita barang bukti satu unit leptop dan HP pelaku karena kedapatan memiliki vidio porno,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, sambung Zulfitriadi, pelaku terancam 100 kali cambuk junto pasal 63 dan 47 yang diatur dalam Qanun Jinayat. “Kita menduga korban mengalami penyakit Bisexual dan Gay, sebab pelaku juga pernah melakukan perbuatan tersebut dengan orang dewasa,” demikian pungkasnya. (R-Zal)