Masyarakat Gampong Teupin Panah Pertanyakan Permohonan Prona Kepada BPN Aceh Timur

oleh -227.579 views
Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Aceh Timur Erpendi SH

Aceh Timur I Media Realitas – Masyarakat Gampong Teupin panah pertanyakan permohonan  sertifikat  prona tahun 2017 yang mereka ajukan sampai saat ini.

Disamping belum turunnya tim pengukur dari kantor Badan Pertahanan Nasional ( BPN ) Kabupaten Aceh Timur,  warga masyarakat Gampong Teupin panah Kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur  muslim (45) tahun kepada Media Realitas mengaku sangat kecewa,’’ujar nya Jumat (26/1/18).

Menurut  muslim bagaimana tidak kecewa kemarin tahun 2017 kita sudah ajukan permohonan namun pada tahun 2018 sudah lain lagi programnya, nanti kita ajukan kembali tahun 2018, masuk tahun 2019 sudah lain lagi programnya dan seterusnya hingga sertifikat kami masyarakat nggak pernah selesai katanya.

Kami  minta kepada Pemerintah pusat dalam hal  ini Khususnya  BPN jangan buat terlalu banyak program hingga kami masyarakat bingung, karena kami masyarakat yang perlu surat sertifikat tanah kami bukan program A atau program B,’’Ungkap muslim dengan nada sedikit kecewa.

BACA JUGA :  LBH Iskandar Muda Aceh Kecam Pemko Langsa Habiskan Anggaran Desa Untuk Bimtek, Panitia Gunakan Perwal Pemko Langsa Agar Bisa Korupsi

Terkait dengan keluhan masyarakat adanya prona yang belum diukur oleh BPN Aceh Timur Tahun 2017 pihak BPN Aceh Timur ,membenarkan namun bisa kita masukkan pada tahun 2018 nanti.

Untuk  tahun 2018 Kuota yang diberikan kepada BPN Aceh Timur sebanyak 8500 pengeluaran sertifikat diharapkan kepada kepala desa/Gampong, tidak boleh mengajukan pembuatan sertifikat 10 atau 50 sertifikat tetapi hendaknya diajukan satu gampong/desa, baru BPN Aceh Timur mengeluarkan sertifikat.

Jadi tanah tanah masyarakat semua kita ukur dalam program PTSL(Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) jadi adapun permohonan tahun 2017 dalam program Prona semua dimasukkan dalam anggaran tahun 2018 dengan catatan lengkap satu desa’’ujar PLT Mahdi SH MH, melalui Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Aceh Timur Erpendi,SH kepada Media Realitas Jumat (26/1/18).

Lebih lanjut Irfandi menyebutkan jadi BPN Aceh Timur tidak akan mengukur kalau tidak lengkap satu desa, perlu diketahui bahwa Program PTSL ini tidak dipungut biaya (gratis) di BPN karena sudah dibiayai oleh Negara,’’ujarnya.

BACA JUGA :  Mahasiswa FUAD IAIN Langsa Desak Rektor Copot Jabatan Dekan FUAD

Kita mengharapkan kepada semua pihak maupun masyarakat desa harus mengetahui bahwa program PTSL tidak dipungut biaya,dan selesai kita ukur dalam satu desa, langsung dengan menyerahkan peta desanya sekalian,’’ujar Erpendi.SH

Kami bekerja keras memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan keinginan presiden RI semua tanah masyarakat harus dipetakan dan harian mendaratkan sertifikat , Semua tanah yang dimiliki oleh masyarakat Aceh timur kita siap melanyani untuk di sertifikatkan,’’ujar Erpendi,SH.(HASBI ABUBAKAR).